Cek Data: Presiden Amnesti Ribuan Napi, Benarkah Penjara Kelebihan Kapasitas?
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan terhadap 44 ribu narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Kabar ini diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai rapat dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk mengurangi kepenuhan penghuni atau overkapasitas lapas di Indonesia hingga 30%. “Prinsipnya Presiden setuju memberikan amnesti. Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” ujarnya.
Ada empat kriteria jenis tindak pidana yang akan mendapatkan amnesti menurut Menkum. Itu mencakup perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan kepada kepala negara; warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; kasus makar tidak bersenjata di Papua; dan pengguna narkotika yang mestinya direhabilitasi.
Adapun Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan kebijakan yang diambil Presiden Prabowo itu juga didasarkan pada aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. “Presiden memiliki perhatian pada aspek itu,” kata Pigai, Minggu, 15 Desember.
“Maka ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam poin satu Asta Cita.”
Kontroversi
Pada 16 Juni 2024, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Yasonna Laoly yang kala itu menjabat Menteri Hukum dan HAM, mengungkapkan sebanyak 531 lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas. Jumlah itu diisi oleh 265.346 penghuni, padahal daya tampungnya hanya 140.424 orang. “Overcrowded sekitar 89%,” ujarnya.
Lapas berarti tempat melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sedangkan rutan berarti tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pada Januari 2022, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pernah melaporkan beban lapas dan rutan untuk menampung narapidana membengkak hingga 223%. Kondisi kelebihan penghuni itu jadi penyebab berbagai persoalan, antara lain dugaan praktik jual-beli fasilitas dasar di dalam penjara sampai tewasnya puluhan narapidana akibat kebakaran di dalam lapas.
Kelebihan jumlah penghuni di penjara juga menjadi persoalan pada masa pandemi Covid-19. Reynhard Silitonga, yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, mengungkapkan overkapasitas di lapas dan rutan meningkatkan penularan virus Covid-19.
“Penularan tidak dapat dihindari,” kata Reynhard dalam sebuah diskusi bersama United Nations Office on Drugs and Crime, Kamis, 5 Agustus 2021. “Kondisi di dalam berimpit-impitan.”
Faktanya
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), mencatat ada sebanyak 273.597 orang yang menempati lapas maupun rutan di seluruh Indonesia per 17 Desember 2024.
Orang-orang itu menempati kapasitas yang hanya diperuntukkan untuk 145.333 penghuni. Dengan kata lain, terjadi kelebihan kapasitas sebesar 88,2% atau kelebihan 128.264 orang. Jika pemerintah benar-benar memberikan pengampunan kepada 44 ribu narapidana, jumlah kepadatan akan berkurang sekitar 30%.
Penghuni penjara memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Kendati begitu, ada jarak lebar yang terus terjaga antara jumlah penghuni dan kemampuan huniannya. Rata-rata kenaikan jumlah penghuni, misalnya, mencapai 5,5%. Sedangkan peningkatan kapasitasnya hanya naik 1,7% per tahun.
Sepanjang satu dekade, peningkatan jumlah hunian lapas dan rutan mencapai 67,4%. Di sisi lain, peningkatan kapasitasnya hanya terkerek 18,5%.
Akibatnya, di Sumatera Utara (Sumut), provinsi dengan penghuni penjara terbanyak di seluruh negeri, ada 32.169 orang yang menempati lapas dan rutan berkapasitas 18.123 penghuni. Di Jawa Timur, penghuninya berjumlah nyaris dua kali lipat ketimbang kapasitas yang tersedia.
Di Riau, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan lebih parah lagi. Meski tak sebanyak Sumut dan Jawa Timur, jumlah penghuni lapas dan rutannya melebihi dua kali kapasitas yang tersedia.
Masih menurut data yang sama, per 17 Desember 2024, ada 6.011 perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan yang juga mengalami kepadatan karena menempati lapas berkapasitas 4.918 orang. Sementara 2.478 anak yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak masih berada di proporsi yang aman.
Deputi Direktur ICJR Maidina Rahmawati mendorong agar rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo kepada 44 ribu narapidana dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
“ICJR pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM,” kata Maidina dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Senin, 16 Desember.
Menurut Maidina, pemberian amnesti ini harus bisa diakses publik sehingga dapat dinilai dan dikritik. Teknis pemberian amnesti pun perlu dirumuskan dalam peraturan, setidaknya setara peraturan menteri, untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti.
“Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” ujarnya.
Adapun langkah-langkah yang bisa diterapkan pemerintah untuk mengurangi beban tersebut, menurut ICJR, adalah dengan memberikan amnesti atau grasi massal kepada narapidana narkotika.
“Undang-undang Narkotika yang merupakan masalah utama selama ini jelas membutuhkan perhatian lebih,” ujar Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR.
Penghuni lapas yang didera kasus narkotika memang yang terbanyak. Data Ditjenpas menyebut, sepanjang 2018-2022, ada tambahan 20.775 narapidana dan tahanan narkotika, yang mencakup pengguna dan pengedar.
Pada 2023 saja, menurut Statistik Kriminal 2024, ada 39.496 kasus kejahatan narkotika dan psikotropika dengan 3.340 kasus kejahatan pengedar narkoba.
Pada April lalu, Kemenkumham mencatat ada lebih dari separuh penghuni penjara yang terbelit kasus narkoba. Di antara total penghuni lapas dan rutan yang sebanyak 271.385, ada 135.823 orang atau 50,04% yang terlibat kasus penggunaan dan jual-beli barang haram tersebut.
Adapun Menkum Supratman mengungkapkan, di antara 44 ribu orang yang mendapat pengampunan, akan ada 39 ribu narapidana kasus narkotika yang bakal diasesmen untuk diganjar amnesti oleh pemerintah.
ICJR juga pernah mendesak agar pemerintah menggunakan Pasal 14a dan 14c KUHP saat menuntut pengguna narkotika. Pasal-pasal itu memungkinkan adanya pidana bersyarat dengan masa percobaan dan rehabilitasi jalan atau inap berdasarkan kebutuhan.
Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar 10 negara dengan populasi penghuni lapas terbanyak di dunia. Negara ini menduduki posisi ke-8 setelah Turki, Rusia, dan Thailand. Adapun jumlah tertinggi global dipegang oleh Amerika Serikat, yang kemudian diikuti oleh Cina dan Brasil.
Referensi:
Badan Pusat Statistik. 2024. Statistik Kriminal 2024 (diakses 17 Desember 2024)
Sistem Database Pemasyarakatan. 2024. Jumlah Penghuni Pemasyarakatan (diakses 17 Desember 2024)
Sistem Database Pemasyarakatan. 2022. Jumlah Penghuni Narkotika 2018-2022 (diakses 17 Desember 2024)
World Prison Brief. Prison Population Total (diakses 17 Desember 2024)