Baru Cair Rp 611 Miliar, Insentif Tenaga Kesehatan Akan Diperpanjang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi corona dari Juni menjadi Desember. Sejauh ini, insentif itu baru cair Rp 611 miliar.
"Ketetapan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) melanjutkan insentif tenaga kesehatan yang pertama, selesai Juni. Kemudian ditetapkan sampai penghujung tahun," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Senin (20/7).
Namun, ia tidak menyebutkan besaran insentif yang akan diberikan.
Pada aturan sebelumnya, dokter spesialis mendapatkan Rp 15 juta, serta dokter umum dan gigi Rp 10 juta. Sedangkan bidan dan perawat memperoleh Rp 7,5 juta, sementara tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020. Aturan ini mengenai pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.
Hingga kemarin (20/7), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menggunakan Rp 611 miliar. Nilainya baru 10,91% dari total anggaran yang disiapkan Rp 5,6 triliun.