Baru Cair Rp 611 Miliar, Insentif Tenaga Kesehatan Akan Diperpanjang

Rizky Alika
21 Juli 2020, 09:02
Baru Cair Rp 611 Miliar, Insentif Tenaga Kesehatan Akan Diperpanjang
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Ilustrasi, seorang tenaga kesehatan dengan pakaian pelindung diri lengkap berpose sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7/2020).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi corona dari Juni menjadi Desember. Sejauh ini, insentif itu baru cair Rp 611 miliar.

"Ketetapan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) melanjutkan insentif tenaga kesehatan yang pertama, selesai Juni. Kemudian ditetapkan sampai penghujung tahun," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Senin (20/7).

Namun, ia tidak menyebutkan besaran insentif yang akan diberikan.

Pada aturan sebelumnya, dokter spesialis mendapatkan Rp 15 juta, serta dokter umum dan gigi Rp 10 juta. Sedangkan bidan dan perawat memperoleh Rp 7,5 juta, sementara tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020. Aturan ini mengenai pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.

Hingga kemarin (20/7), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menggunakan Rp 611 miliar. Nilainya baru 10,91% dari total anggaran yang disiapkan Rp 5,6 triliun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...