1,6 Juta ASN Akan Dialihkan Menjadi Tenaga Medis hingga Pengajar

Image title
28 Juli 2020, 21:33
1,6 Juta ASN Akan Dialihkan Menjadi Tenaga Medis hingga Pengajar
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi, sepuluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pelantikan online di Aula SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana mengalokasikan 1,6 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tenaga medis higgga pengajar. Mereka yang dialihkan yakni bekerja sebagai tenaga administratif.

Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, ada 4,3 juta ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). Dari jumlah tersebut, 1,6 juta merupakan tenaga administratif yang dinilai belum optimal.

Di satu sisi, pemerintah kekurangan 700 ribu tenaga pengajar, baik dosen maupun guru yang berstatus ASN. Selain itu, butuh 260 ribu tenaga Kesehatan dan 80 ribu penyuluh.

Oleh karena itu, pemerintah ingin mengalihkan 1,6 juta ASN tenaga administratif menjadi tenaga medis, pengajar dan penyuluh. "Kami mengubah pola pikir struktural ke fungsional dalam konteks penyederhanaan birokrasi,” kata Tjahjo saat mengikuti acara diskusi secara virtual, Selasa (28/7).

Hal itu juga untuk mempercepat reformasi birokrasi. “Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional," ujar dia.

Untuk mendukung hal itu, perlu ada perubahan manajemen dan deregulasi kebijakan. Selain itu, perlu penataan organisasi, tata laksana, dan aparatur.

Kemudian, memperkuat akuntabilitas dan pengawasan. “Untuk proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibatasi," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membubarkan 18 lembaga negara pada pekan lalu (20/7). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 19 ayat 2 sebagaimana dikutip Katadata.co.id, Senin (20/7).

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...