Kasus Positif Covid-19 Mingguan Turun, tapi Angka Kematian Naik

Image title
8 Maret 2022, 19:44
kasus covid-19, covid-19, virus corona, omicron
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Warga berjalan di dekat mural bertema pencegahan penyebaran COVID-19 di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Kasus positif Covid-19 mingguan turun sekitar 50% dibandingkan pekan lalu. Namun angka kematian akibat virus corona meningkat.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kasus positif Covid-19 minggu lalu hampir 400 ribu. Pekan ini jumlahnya turun menjadi 200 ribu.

“Masih menjadi tugas kita bersama untuk menurunkan seperti sebelum puncak (Omicron) yang hanya 1.000 kasus dalam seminggu,” kata Wiku saat konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Selasa (8/3).

Penurunan kasus positif Covid-19 di Tanah Air diikuti oleh peningkatan persentase kesembuhan dari 86% menjadi hampir 90%. Angka keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 pun turun dari 38,79% menjadi 28,2%.

“Meski demikian, kesiagaan menuju periode transisi dan adaptasi terus ditingkatkan dengan menambah jumlah tempat tidur. Jumlahnya lebih dari 94 ribu per 7 Maret,” kata Jubir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tersebut.

Akan tetapi, kasus kematian masih meningkat. Begitu pun kasus aktif Covid-19.

Terdapat 448.273 kasus aktif di Indonesia. Sedangkan kasus kematian 2.099 per 7 Maret.

Pada hari ini misalnya, jumlah pasien meninggal bertambah 401 orang. Ini tertinggi sejak 8 September 2021 yakni 626 orang.

“Seluruh upaya penangan Covid-19 harus dilakukan secara konsisten, meski kasus nasional menunjukkan penurunan,” ujar Wiku.

Wiku menyampaikan, vaksinasi corona menjadi salah satu upaya untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19. Namun mutasi virus yang cepat menciptakan berbagai varian, menjadi sebab penurunan efektivitas vaksin.

“Turunnya efektivitas vaksin tentunya juga berdampak pada kekebalan komunitas yang terbentuk”, jelas Wiku.

Meski demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa vaksinasi corona dapat menjadi jaminan kekebalan komunitas terbaik. Jumlahnya ditarget 70% dari total penduduk Indonesia.

Selain vaksinasi, pemerintah berfokus pada kebijakan PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan. Kemudian, Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Pemerintah memperbarui kebijakan terkait PPLN yang tertera dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2022. Perubahan ini di antaranya:

  • Kewajiban pemantauan kesehatan untuk 1x24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin minimal dosis kedua
  • Penetapan durasi karantina selama 7x24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis pertama atau yang tidak bisa divaksin
  • Tidak memberlakukan karantina secara mandiri atau terpusat bagi PPLN yang masuk melalui pintu masuk wilayah Bali, Batam, atau Bintan

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga mengalami pembaharuan kebijakan. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 11 Tahun 2022, pembaharuan untuk syarat dokumen perjalanan domestik di antaranya:

  • Tidak diperlukan hasil negatif bagi PPDN yang telah divaksin minmal dosis kedua
  • Wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 bagi PPDN yang telah divaksin dosis pertama
  • PPDN yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi tertentu harus menunjukkan surat keterangan dokter sebagai tambahan dokumen perjalanan

“Pembaharuan ini berlaku efektif mulai hari ini”, kata Wiku.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...