Singapura Atur Cryptocurrency, Bitcoin akan Dipakai Berbelanja

Fahmi Ahmad Burhan
29 Januari 2020, 10:07
Singapura Atur Cryptocurrency, Bitcoin Akan Bisa Dipakai Berbelanja
PXHERE.com
Ilustrasi bitcoin

Pemerintah Singapura menerbitkan Undang-undang (UU) layanan pembayaran atau Singapore’s Payment Services Act (PSA) kemarin (28/1). Aturan itu memuat tentang perdagangan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin.

Para pelaku usaha di bidang cryptocurrency diberi waktu sebulan untuk mendaftar ke Monetary Authority of Singapore (MAS). Setelah itu, dalam kurun waktu enam bulan, mereka harus mengajukan izin beroperasi.

Hal itu bertujuan supaya perdagangan mata uang virtual dapat diawasi. Utamanya, untuk menghindari berbagai tindakan pencucian uang atau pendanaan terorisme. Aturan itu dianggap memberi arahan atas  maraknya transaksi menggunakan dompet digital (e-wallet).

“UU itu memberikan kerangka kerja peraturan berwawasan ke depan dan fleksibel untuk industri pembayaran," kata Asisten Direktur Pelaksana MAS Loo Siew Yee dalam sebuah pernyataan dikutip dari Coindesk, Rabu (29/1).

(Baca: Harga Bitcoin Diprediksi Capai Rp 224 Juta pada Akhir Tahun ini)

Siew Yee menjelaskan, peraturan itu berbasis pada aktivitas masyarakat dan berfokus terhadap risiko. “UU PSA akan memfasilitasi pertumbuhan dan inovasi sambil memitigasi risiko dan menumbuhkan kepercayaan pada lanskap pembayaran kami,” katanya.

Head of the AML Working Group Global Digital Finance Malcolm Wright mengatakan, langkah MAS sejalan dengan Financial Action Task Force (FATF). “Mereka (MAS) bahkan melangkah sedikit lebih maju dari FATF untuk beberapa hal,” kata Wright.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...