Adopsi 5G dan IoT di Indonesia Tertunda Akibat Pandemi Corona
Pembahasan aturan terkait jaringan internet generasi kelima (5G) sudah dibahas sejak tahun lalu. Namun, kajian ini terhambat pandemi corona.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji frekuensi yang akan digunakan untuk 5G dan Internet of Things (IoT) sejak tahun lalu. Untuk 5G, kementerian berencana menggunakan frekuensi 3,5 Ghz, yang juga dipakai untuk satelit.
Harapannya, frekuensi untuk 5G tersebut bisa diuji coba pada awal tahun ini. Tetapi, “terpaksa dibatalkan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Kominfo Ismail kepada Katadata.co.id, kemarin (23/4).
(Baca: Kominfo akan Manfaatkan Frekuensi dari Migrasi ke TV Digital Untuk 5G)
Pandemi virus corona membuat adopsi 5G oleh perusahaan maupun perumusan kebijakannya terganggu. Kendati begitu, Ismail menyampaikan bahwa kondisi serupa terjadi di negara lain.
Proses pematangan standar teknis 5G oleh lembaga global seperti The Third Generation Partnership Project (3GPP) dan The ITU Telecommunication Standardization Sector (ITU-T) pun terhambat. Penyebabnya, pertemuan yang melibatkan banyak orang tidak diperbolehkan akibat pandemi Covid-19.
"Dengan dibatalkannya sejumlah pertemuan karena covid-19, maka pengembangan standar teknisnya dipastikan mengalami delay," kata Ismail.
Meski demikian, internal Kominfo tetap menyusun kebijakan implementasi 5G. kementerian juga terus mendorong fiberisasi oleh seluruh operator seluler.
Selain itu, Kominfo sedang menyiapkan payung hukum pembentukan gugus tugas (task force) adopsi 5G. Gugus tugas akan merumuskan rekomendasi kebijakan terkait penerapan 5G di Indonesia.
"Secara paralel, diskusi-diskusi terus kami jalankan untuk terus menyempurnakan konsep dokumen White Paper Roadmap 5G di Indonesia," ujar Ismail. (Baca: Telkomsel hingga Indosat Selesaikan Satu PR, Baru Indonesia Adopsi 5G)
Tidak hanya 5G, implementasi IoT ikut terhambat karena pandemi corona. Kominfo merencanakan uji coba beberapa kandidat frekuensi untuk IoT. Namun, hal ini ditunda karena Covid-19.
Karena itu, kementerian berfokus pada kajian-kajian tertulis. "Dibantu oleh ahli dari Bank Dunia, akademisi, vendor global, dan operator," kata Ismail.
Regulasi IoT sebenarnya sudah dibuat sejak tahun lalu melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini mengatur tenteng frekuensi-frekuensi untuk beragam pemanfaatan IoT.
Sejak adanya aturan itu, evaluasi penerapan IoT terus dilakukan Kominfo bersama Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) dan industri. Dari diskusi ini, teknologi IoT tercatat terus tumbuh dari dua sisi, yakni berbasis seluler dan non-seluler.
(Baca: Operator Target Terapkan 5G pada 2022, Ini Syarat dari Kominfo)