Google Didenda Rp 9,9 Miliar karena Langgar ‘Hak untuk Dilupakan’

Cindy Mutia Annur
16 Juli 2020, 12:04
Google Didenda Rp 9,9 Miliar karena Langgar ‘Hak untuk Dilupakan’
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi, dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Google didenda € 600 ribu atau sekitar Rp 9,9 miliar oleh Otoritas Perlindungan Data Belgia (APD). Hal ini karena perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu dianggap melanggar kebijakan terkait 'hak untuk dilupakan'.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Hak untuk dilupakan atau right to be forgotten adalah hak setiap orang untuk meminta agar informasi atau dokumen elektronik terkait dirinya yang sudah tidak relevan, dapat dihapus dari internet.

Salah satu tokoh publik di Belgia meminta Google untuk menghapus artikel tentang dirinya dari laman pencarian (browser). Berita yang dimaksud seperti tuduhan pelecehan dan label politik, yang menurutnya tidak benar.

Namun, Google menolak permintaan itu. APD menilai, perusahaan melanggar kebijakan terkait 'hak untuk dilupakan' dan masuk kategori 'pelanggaran serius'. (Baca: Google Terancam Denda US$ 5 Miliar karena Lacak Internet Pribadi)

Otoritas menilai bahwa tindakan Google sangat lalai. Sebab, hasil pencarian yang diminta untuk dihapus belum terbukti kebenarannya. Artikel itu juga sudah lama, dan cenderung berdampak serius bagi yang mengajukan permintaan penghapusan.

"Kami menganggap bahwa permintaan untuk dereference atau menghapus hasil pencarian, cukup beralasan. Google telah melakukan pelanggaran serius dengan menolaknya," ujar APD dikutip dari CNET Rabu (15/7).

APD juga mengatakan, Google tidak transparan dalam menolak permintaan tersebut. "Maka, hak dan kepentingan orang yang bersangkutan harus menang," ujar APD.

Oleh karena itu, APD memberikan sanksi denda kepada Google. Besarannya disebut-sebut merupakan yang terbesar yang pernah dijatuhkan oleh otoritas.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...