Perbankan Hadapi Dua Masalah untuk Adopsi Teknologi Komputasi Awan

Fahmi Ahmad Burhan
31 Agustus 2020, 15:50
Dua Tantangan Bank di Indonesia Adopsi Teknologi Komputasi Awan
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi, warga melintasi galeri anjungan tunai mandiri (ATM) di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (5/8/2019).

International Business Machines (IBM) mencatat, pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud) oleh perbankan Indonesia masih rendah. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu menilai, ada dua tantangan utamanya.

Pertama, regulasi. Selama ini, bank mengadopsi cloud dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penye­lenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Aturan itu menyebutkan, 10% data publik yang dikelola oleh perbankan di cloud, wajib disimpan di dalam negeri. President Director IBM Indonesia Tan Wijaya menilai, pemerintah perlu mengatur integrasi data yang ada di cloud di dalam dan luar negeri.

"Kesulitan perbankan, regulasi belum ada untuk integrasi di luar negeri. Itu yang belum beres," kata Tan saat konferensi pers virtual, Senin (31/8).

Sedangkan kewajiban agar data warga Indonesia tetap ada di dalam negeri sudah dibahas oleh pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data publik, utamanya yang bersifat sensitif seperti keuangan.

Kedua, keamanan. Tan mengatakan, adopsi cloud oleh perbankan memang masih tergolong rendah. Namun, permintaan penggunaan layanan berbasis teknologi ini meningkat 10% lebih saat pandemi corona.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...