Larang Bitcoin, India Berencana Buat Mata Uang Digital Sendiri
Pemerintah India berencana membuat mata uang digital sendiri, seperti Tiongkok. Selain itu, akan mengkaji regulasi yang melarang transaksi cryptocurrency seperti bitcoin, etherium, dogecoin dan lainnya.
Regulasi yang disiapkan ada dua, yakni undang-undang tentang mata uang kripto dan peraturan mata uang digital resmi. Aturan ini kemungkinan akan diperkenalkan pada 2021.
"UU itu akan melarang semua cryptocurrency swasta di India. Namun memungkinkan pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasari penggunaannya," demikian tertulis pada booklet rancangan UU, dikutip dari India Today, Minggu (31/1).
Pada 2018 lalu, India pernah merekomendasikan pelarangan semua cryptocurrency. Selain itu, mengusulkan hukuman hingga 10 tahun penjara bagi yang melanggar.
"Pemerintah tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah dan akan mengambil semua langkah untuk menghilangkan penggunaan aset kripto ini," kata Arun Jaitley, saat menjabat menteri keuangan India pada 2018, dikutip CNBC Internasional, Minggu (31/1).
Pemerintah India menilai bahwa bitcoin dan cryptocurrency lainnya tidak dapat diperlakukan sebagai mata uang karena tidak terbuat dari logam maupun bentuk fisik lainnya. Selain itu, tak ada cap atau tanda tangan resmi pemerintah.
Namun, kebijakan itu meresahkan startup yang menawarkan layanan jual beli aset kripto. Aturan itu pun digugat ke Mahkamah Agung oleh beberapa bursa dan pedagang cryptocurrency.
Pengadilan tertinggi negara itu kemudian memutuskan untuk mendukung para pemain cryptocurrency. Kebijakan pelarangan itu pun dicabut pada Maret 2020.
Kini, Pemerintah India berupaya melarang transaksi mata uang kripto melalui UU. Para pelaku usaha di industri ini pun mulai berkoordinasi dengan pemerintah soal pelarangan itu.
"Kami yakin pemerintah akan mendengarkan semua pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan apa pun," kata Co-Founder sekaligus CEO CoinDCX Sumit Gupta dikutip dari TechCrunch, Minggu (31/1).
Pada tahun lalu, harga bitcoin pun melonjak hingga 400% secara tahunan (year on year/yoy). Harganya naik drastis dari sekitar Rp 90 juta pada awal 202 menjadi Rp 500 juta pada tahun ini.
Selain pelarangan cryptocurrency, India mengkaji kebijakan untuk membuat mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh bank sentral India atau Reserve Bank of India (RBI). Langkah ini sudah diterapkan di Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Jepang, Kanada, Venezuela, Estonia, Swedia, dan Uruguay.
Mata uang digital nasional biasanya tersentralisasi. Sedangkan cryptocurrency terdesentralisasi.
Di Tiongkok misalnya, Bank sentral Tiongkok atau People's Bank of China (PBOC) mengembangkan mata uang digital yuan. Ini pada dasarnya sama seperti uang kertas maupun koin yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah Tiongkok.
Yuan digital itu berbeda dengan cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum, yang pergerakan harganya berdasarkan spekulasi.
Uang fiat digital itu diuji coba terbatas di kota-kota besar seperti Shenzhen dan Xiongan. Wakil Gubernur PBOC Fan Yifei menyebutkan, yuan digital digunakan untuk bertransaksi 3,13 juta kali pada 2019.
Per Oktober tahun lalu, aplikasi untuk menggunakan yuan digital diunduh 113.300 kali. "Lebih dari 1,1 miliar yuan ditransaksikan,” kata Yifei dikutip dari Business Insider, tahun lalu (13/10).