India Siapkan Regulasi Larang Bitcoin, Sempat Usul Sanksi Penjara

Fahmi Ahmad Burhan
18 Maret 2021, 14:00
India Siapkan Regulasi Larang Bitcoin, Sempat Usul Sanksi Penjara
Wikimedia
Ilustrasi bitcoin

Pemerintah India mengusulkan untuk membuat Undang-undang (UU) yang melarang mata uang kripto (cryptocurrency), termasuk bitcoin. Bagi yang melanggar, akan dikenakan denda. Bahkan, India sempat mengkaji hukuman penjara.

Berdasarkan data Coindesk, harga bitcoin US$ 58.893 atau Rp 848,9 juta per koin pada hari ini (18/3). Nilainya melonjak 4% dibandingkan perdagangan kemarin (17/3).

Harganya bahkan melampaui US$ 60 ribu atau Rp 864 juta pada perdagangan akhir pekan lalu. "Sejak awal tahun pun harganya melonjak dua kali lipat. Sebagian besar karena permintaan dari investor institusional yang mencari lindung nilai ketika dolar AS menurun," demikian dikutip dari Coindesk, Rabu (17/3).

Di tengah kenaikan harga bitcoin tersebut, pemerintah India menyiapkan regulasi yang melarang mata uang kripto. Sumber Reuters yang merupakan pejabat pemerintah India mengatakan, akan ada sanksi bagi yang melanggar.

"Regulasi itu akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset kripto," kata sumber, dikutip dari Reuters, Minggu (15/3).

Apabila regulasi itu disahkan, pemegang mata uang kripto diberi kesempatan hingga enam bulan untuk melikuidasi aset. "Setelahnya, hukuman akan dijatuhkan," kata pejabat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Para pejabat yakin UU tersebut akan disahkan tahun ini. Pemerintah menilai, perdagangan mata uang kripto sebagai skema ponzi.

Mereka juga menilai, bitcoin dan cryptocurrency lainnya tidak dapat diperlakukan sebagai mata uang karena tidak terbuat dari logam maupun bentuk fisik lainnya. Selain itu, tak ada cap atau tanda tangan resmi pemerintah.

Pada 2018 lalu, India pernah merekomendasikan pelarangan semua cryptocurrency. Selain itu, mengusulkan hukuman hingga 10 tahun penjara bagi yang melanggar.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...