Kominfo Target Lima Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung 2 April

Fahmi Ahmad Burhan
29 Maret 2021, 14:48
Kominfo Target Lima Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung 2 April
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.
Warga menelepon menggunakan gawai miliknya di Pelabuah Kamal ,Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (4/3/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan lima aturan turunan Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Regulasi berupa peraturan menteri (permen) ini terkait pos, telekomunikasi, penyiaran (postelsiar), serta sistem dan transaksi elektronik.

Kelima regulasi itu ditargetkan rampung pada 2 April. “Kami harap Permen ini berkontribusi positif terhadap momentum pemulihan ekonomi nasional da mendorong reformasi struktural,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam webinar ‘Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Postelsiar’, Senin (29/3).

UU Omnibus Law Cipta Kerja terbit pada November tahun lalu. Dalam hal ini, Kominfo telah membuat dua Peraturan Pemerintah (PP) pada Februari lalu.

Keduanya yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PP NSPK) dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang postelsiar.

Kedua PP itu kemudian menginstruksikan agar ada aturan penjelas yang diakomodasi melalui permen. Kementerian menyiapkan lima permen yakni tentang penyelenggaraan pos, telekomunikasi, penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi radio, serta sistem dan transaksi elektronik.

Pemerintah menargetkan permen turunan UU Cipta Kerja, termasuk kelima regulasi itu, rampung pada 2 April. "Kelima permen ini, sesuai kesepakatan, kami kejar hingga 2 April," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Ia mengatakan, Kementerian Kominfo juga harus menerima masukan dari berbagai pihak untuk merampungkan aturan itu. "Kami merencanakan 31 Maret nanti ada harmonisasi finalisasi kelima permen itu," katanya.

Dengan adanya kelima permen baru itu, maka tiga permen lama terkait pos, delapan tentang telekomunikasi, dan lima mengenai penyiaran akan dicabut. Kemudian, berbagai ketentuan yang masih relevan bakal digabungkan ke dalam regulasi baru.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...