Shopee, Tokopedia, Bukalapak Blokir Obat Covid-19 yang Dijual Mahal
Shopee, Tokopedia, Bukalapak menyatakan bakal memblokir akun pedagang yang menjual obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi. Apalagi kementerian kesehatan telah menetapkan harganya.
Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, perusahaan memiliki tim internal yang memantau dan melakukan moderasi produk yang dijual di aplikasi. Tujuannya, agar produk yang dijual sesuai regulasi.
E-commerce bernuansa oranye itu juga akan menindak pedagang yang menjual produk ilegal, berbahaya, maupun di atas harga eceran tertinggi. "Kami akan sangat menghargai jika penjual obat terkait ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat, dengan mengikuti harga yang sudah ditetapkan," kata Handhika dalam siaran pers, Senin (5/7).
Bukalapak juga menyatakan, ada tim yang rutin memonitor jenis barang yang dijual di platform. Namun, e-commerce bernuansa merah ini juga mengimbau pengguna melaporkan penjual dan produk yang dianggap tidak wajar atau melanggar.
"Kami akan menindak tegas pelapak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan tidak wajar dengan cara segera menurunkannya dari aplikasi kami," kata AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak Baskara Aditama kepada Katadata.co.id.
Begitu juga dengan Tokopedia. "Jika ada penjual terbukti melanggar, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” kata Pendiri sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam siaran pers, kemarin (4/7).
Sejak tahun lalu, Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar. E-commerce bernuansa hijau ini mengimbau penjual menjaga harga dan tidak melakukan upaya penimbunan.
Sebelumnya, kementerian kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi 11 obat yang sering digunakan selama pandemi corona. Ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Itu bertujuan mengantisipasi lonjakan harga obat Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 dan berlaku mulai akhir pekan lalu (3/7).
"Ada 11 obat yang sering digunakan selama pandemi Covid-19. Kami sudah atur harga eceran tertinggi. Negara hadir untuk rakyat, dan kami berharap ini dipatuhi," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, akhir pekan lalu (3/7).
Berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat Covid-19:
- Tablet Favipiravir 200 mg (dengan merek dagang avigan) Rp 22.500
- Injeksi Remdesivir 100 mg Rp 510.000 per vial
- Kapsul oseltamivir 75 mg Rp 26.000
- Intervenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus Rp3.262.300 per vial
- Intervenous Immunoglobulin 10% 25ml infus Rp3.965.000 per vial
- Intervenous Immunoglobulin 10% 50ml infus Rp6.174.900 per vial
- Tablet Ivermectin 12mg Rp7.500
- Tocilizumab 400mg/20 ml infus Rp5.710.600 per vial
- Tocilizumab 80 mg/4mg infus Rp1.162.200 per vial
- Tablet Azithromycin 500mg Rp1.700
- Azithromycin 500mg infus Rp95.400 per vial
Meski begitu, berdasarkan pantauan Katadata.co.id, terdapat sejumlah penjual di e-commerce yang menjual obat-obat tersebut di atas harga eceran tertinggi. Di Shopee misalnya, oseltamifir 75 mg berisi 10 kapsul dibanderol Rp 500 ribu dari seharusnya Rp 260.000.
Di Bukalapak, favirapir 200 mg dijual Rp 7,5 juta per 100 tablet atau lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah Rp 2,25 juta. Di platform ini juga, remdesifir dibanderol Rp 2,9 juta untuk satu vial dari seharusnya Rp 510 ribu.