Fintech Siapkan Dua Cara Antisipasi Kredit Macet saat PPKM Level 4
Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) menyiapkan dua cara untuk mengantisipasi lonjakan kredit macet. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 dikhawatirkan berdampak terhadap bisnis, dan secara tidak langsung memengaruhi kemampuan bayar peminjam.
Kredit macet atau tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) melonjak dari 1,32% Maret menjadi 1,37% pada April. Kemudian meningkat lagi menjadi 1,54% pada Mei, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, TWP fintech lending masih dalam kategori wajar selama PPKM darurat yang kini bernama PPKM level 4.
Pelaku fintech lending menyiapkan langkah untuk mengantisipasi peningkatan kredit macet. "AFPI sendiri didukung pusat data atau Fintech Data Center (FDC)," kata Taufan kepada Katadata.co.id, Kamis (22/7).
Pusat data itu memungkinkan penyelenggara fintech lending melakukan verifikasi dan pengecekan kelayakan calon peminjam (borrower).
Seluruh platform fintech lending pun wajib terintegrasi dengan FDC secara real-time. "Ini terutama untuk mengindikasi peminjam nakal," kata Taufan.