Google Buat Sistem Pembayaran Khusus Play Store di Korea Selatan

Fahmi Ahmad Burhan
5 November 2021, 11:44
google, korea selatan, sistem pembayaran aplikasi
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Seorang pria membuka laman Google dari gawai di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Google mengumumkan layanan pembayaran alternatif di Play Store bagi pengembang aplikasi di Korea Selatan. Ini dilakukan setelah pemerintah Negeri Ginseng menekan perusahaan untuk mematuhi regulasi baru terkait sistem pembayaran di toko aplikasi.

Dalam unggahan di blog, Google mengatakan bahwa pengembang perangkat lunak di Korea Selatan dapat menambahkan sistem pembayaran alternatif di Play Store. Saat check-out, pengguna juga bisa memilih layanan bayar untuk pembelian aplikasi.

"Detail tentang cara menerapkan sistem pembayaran alternatif akan diberikan dalam beberapa pekan ke depan," kata Google dikutip dari TechCrunch, Kamis (4/11).

Namun, Google menyampaikan bahwa perusahaan membedakan perlindungan dan fitur pada sistem pembayaran alternatif dengan yang lebih dulu ada di Play Store. Pengembang dan pengguna tidak akan mendapatkan fitur kontrol orang tua, metode pembayaran keluarga, manajemen langganan, program loyalti Play Points, serta kartu hadiah atau gift card.

Di satu sisi, ada 1,5 juta pengguna aplikasi di Korea Selatan yang menggunakan gift card di Google Play Store. Selain itu, lebih dari 12 juta terdaftar menggunakan Play Points.

Meski begitu, Google menyediakan sistem pembayaran alternatif itu karena ada tekanan dari pemerintah Korea Selatan. Negeri Ginseng membuat Undang-Undang (UU) baru yang melarang operator toko aplikasi besar seperti Google Play Store serta App Store dari Apple, memaksa pengembang menggunakan sistem pembayaran mereka.

Komisi Komunikasi Korea Selatan juga akan segera menyusun peraturan penegakan yang mencakip amandemen UU Bisnis Telekomunikasi di negara tersebut. 

Pada akhir Agustus (25/8), Komite legislasi dan peradilan Korea Selatan menggelar pemungutan suara terkait amendemen UU Bisnis Telekomunikasi. Perubahan regulasi ini dijuluki ‘Hukum Anti-Google’.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...