Kominfo Kaji 3 Hal Sebelum 'Suntik Mati' TV Analog di Jakarta

Desy Setyowati
25 Agustus 2022, 17:13
tv analog, tv digital, kominfo
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengubah strategi penerapan migrasi dari TV analog ke TV digital. Kominfo akan meninjau tiga hal sebelum memulai Analog Switch Off (ASO) di suatu wilayah, termasuk Jakarta.

Kominfo awalnya menerapkan migrasi dari TV analog ke TV digital dalam tiga tahap. Waktunya yakni 31 April, 25 Agustus, dan 2 November.

Namun, Kominfo tidak lagi menjalankan strategi itu sejak 31 April. Kominfo kini menerapkan multiple ASO, yakni migrasi ke TV digital di daerah yang sudah siap.

Alhasil, pada 31 April lalu Kominfo hanya menerapkan migrasi TV analog ke TV digital di delapan wilayah pada 31 April, dari rencana awal 56.

“Ini mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya,” kata Kominfo dalam keterangan pers, Kamis (25/8).

Namun, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka ASO wajib digelar paling lambat 2 November.

Meski waktu pelaksanaannya tidak ditentukan, seluruh wilayah di Indonesia wajib beralih ke TV digital paling lambat 2 November.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...