KPPU Selidiki Keluhan Startup soal Pungutan di Google Play Store
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki keluhan sejumlah startup mengenai pungutan yang diambil oleh Google untuk aplikasi di Play Store. Biaya ini disebut Google Play Billing (GPB).
“Sudah masuk ke tahap penyelidikan,” kata Direktur Ekonomi Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala kepada Katadata.co.id, Jumat (21/10).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, startup mengeluhkan kebijakan Google Play Billing. “Kewajiban penggunaan GPB dan biaya yang tinggi,” kata ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (20/10).
Google menjelaskan, Google Play membantu para developer menampilkan karya untuk pengguna. Sedangkan konsumen bisa menemukan konten di platform ini.
“Google Play menjaga keamanan dengan fitur Play Protect, juga membuat pembayaran aman dan mudah, serta memungkinkan berbagai metode pembayaran,” kata Communications Manager Google Indonesia Feliciana Wienathan kepada Katadata.co.id.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu menyampaikan bahwa mereka menginvestasikan sejumlah uang untuk meningkatkan layanan Google Play Store. Ini untuk memastikan developer memiliki akses ke tools baru yang bertujuan membantu pengembangan bisnis.
“Misalnya, untuk mengoptimalkan listing di Apps Store dan proses penyediaan aplikasi, pengujian beta, serta analisis. Selain itu, meningkatkan keterampilan para developers lokal agar mempercepat laju ekonomi digital,” kata Felicia.