KPPU Selidiki Keluhan Startup soal Pungutan di Google Play Store
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki keluhan sejumlah startup mengenai pungutan yang diambil oleh Google untuk aplikasi di Play Store. Biaya ini disebut Google Play Billing (GPB).
“Sudah masuk ke tahap penyelidikan,” kata Direktur Ekonomi Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala kepada Katadata.co.id, Jumat (21/10).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, startup mengeluhkan kebijakan Google Play Billing. “Kewajiban penggunaan GPB dan biaya yang tinggi,” kata ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (20/10).
Google menjelaskan, Google Play membantu para developer menampilkan karya untuk pengguna. Sedangkan konsumen bisa menemukan konten di platform ini.
“Google Play menjaga keamanan dengan fitur Play Protect, juga membuat pembayaran aman dan mudah, serta memungkinkan berbagai metode pembayaran,” kata Communications Manager Google Indonesia Feliciana Wienathan kepada Katadata.co.id.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu menyampaikan bahwa mereka menginvestasikan sejumlah uang untuk meningkatkan layanan Google Play Store. Ini untuk memastikan developer memiliki akses ke tools baru yang bertujuan membantu pengembangan bisnis.
“Misalnya, untuk mengoptimalkan listing di Apps Store dan proses penyediaan aplikasi, pengujian beta, serta analisis. Selain itu, meningkatkan keterampilan para developers lokal agar mempercepat laju ekonomi digital,” kata Felicia.
Berdasarkan laman resmi, Google menegaskan bahwa Google Play Billing berperan penting dalam membantu perusahaan menjaga kepercayaan pengguna dan menjaga keamanan Google Play.
Dari sisi privacy and security, Google Play Store menyediakan Play Protect yang secara otomatis memeriksa lebih dari 100 miliar aplikasi setiap hari di seluruh dunia.
Google menjelaskan bahwa sistem Google Play Billing ada sejak 2012. "Ada lebih dari 10 ribu developers yang membangun bisnis di Google Play di Indonesia. Tentu kebijakan ini berlaku untuk semua, termasuk produk Google sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan laman resmi, kebijakan Google Play Billing berlaku untuk beberapa kategori aplikasi seperti:
- Item digital (mata uang virtual, nyawa ekstra, waktu bermain tambahan, item tambahan, karakter, atau avatar);
- Layanan berlangganan (fitness, permainan, kencan, pendidikan, musik, video, atau layanan berlangganan konten lainnya);
- Fungsi atau konten aplikasi (aplikasi bebas iklan atau fitur baru yang tidak tersedia dalam versi gratis);
- Perangkat lunak dan layanan cloud (layanan penyimpanan data, perangkat lunak produktivitas bisnis, atau perangkat lunak manajemen keuangan)
Sedangkan aplikasi yang tidak dikenakan kebijakan Google Play Billing, yakni:
- Pembelian atau penyewaan barang fisik (bahan makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, atau elektronik);
- Pembelian layanan fisik (layanan transportasi, tiket pesawat, keanggotaan gym, atau pengiriman makanan);
- Pembayaran kartu kredit atau tagihan utilitas.
Google menegaskan bahwa Sistem Google Play Billing tidak boleh digunakan untuk:
- Pembayaran peer-to-peer
- Konten yang memfasilitasi perjudian online, atau kategori produk apa pun yang dianggap tidak dapat diterima menurut kebijakan konten pusat pembayaran Google
Google mengklaim bahwa tarif layanannya merupakan yang terendah di antara app store besar lainnya. "Tarif yang dikenakan bervariasi setiap sektor," kata Google. "Tidak bisa disamakan karena memiliki bisnis model yang berbeda."