Kominfo Catatkan 1.730 Kasus Penipuan Online, Kerugian Ratusan Triliun

Lenny Septiani
24 Februari 2023, 18:55
penipuan online, kominfo
Katadata
Ilustrasi penipuan online

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat ada 1.730 konten penipuan online selama Agustus 2018 - 16 Februari 2023. Kerugian akibat penipuan online di Indonesia mencapai Rp 18,7 triliun selama 2017 - 2021.

Kominfo pun menggandeng 50 perguruan tinggi untuk menggencarkan literasi digital.

“Kami berharap, mahasiswa dapat memberikan literasi kepada masyarakat sehingga bisa mengurangi kemungkinan timbulnya berbagai misinformasi,” ujar Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Kominfo Bonifasius W Pudjianto dalam acara Kick Off Literasi Digital Sektor Pendidikan Transformasi Digital di Era 5.0 di Jakarta, Kamis (23/2).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara G20 pun menyebutkan, potensi kerugian yang dihadapi oleh negara-negara di dunia akibat kejahatan siber dan hoaks diprediksi US$ 5 triliun atau sekitar Rp 78.106 triliun pada 2024.

Tenaga Ahli Menteri Kominfo bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati menyebutkan, studi dari Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa masyarakat yang sudah cakap digital pun menjadi korban penipuan digital.

“Jadi bukan persoalan generasi, tetapi karena digital ini dunia yang baru. Tidak ada satu pun yang siap, sehingga pemerintah hadir,” kata Devie dalam acara Regional Summit 2022 bertajuk ‘Transformasi Digital untuk Pembangunan Daerah Berkelanjutan’ yang diadakan oleh Katadata di Menara Danareksa, Jakarta, akhir tahun lalu (1/12/2022).

Berdasarkan studi CfDS UGM terhadap 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus, sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online. Rincian modusnya sebagai berikut:

36,9% berkedok hadiah

33,8% mengirim tautan (link)

29,4% penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya

27,4% melalui situs web atau aplikasi palsu

26,5% penipuan berkedok krisis keluarga

Sarana yang paling banyak digunakan untuk penipuan online sebagai berikut:

Jaringan seluler (SMS/panggilan telepon) 64,1%

Media sosial 12,3%

Aplikasi percakapan 9,1%

Situs web 8,9%

Email 3,8%

Sedangkan rincian kerugian akibat penipuan online selama 2017 – 2021 dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

 

Kemudian, kerugian akibat investasi bodong selama 2011 - 2021 sebagai berikut:

 

Untuk mengatasi hal itu, Devie menyampaikan bahwa Kominfo menggencarkan literasi digital. Salah satunya melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi yang 12,4 juta peserta per tahun.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...