Startup UangTeman Dikabarkan Diusut soal Pajak, CEO Disebut ke Qatar

Lenny Septiani
15 Mei 2023, 14:24
startup, UangTeman
Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman

Startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending UangTeman dikabarkan diselidiki terkait penggelapan pajak. CEO disebut-sebut pergi ke Qatar.

Kabar bahwa startup UangTeman tengah diselidiki terkait dugaan penggelapan pajak pertama kali dilaporkan oleh Tech In Asia. Katadata.co.id mengonfirmasi kabar ini kepada konsultan perusahaan, namun belum ada tanggapan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Ditjen Pajak tidak dapat menyampaikan detail terkait UangTeman karena termasuk dalam lingkup rahasia jabatan.

"Berdasarkan Undang-undang, Ditjen Pajak juga tidak diperkenankan menyampaikannya kepada publik," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (16/5).

Mantan karyawan startup UangTeman menyampaikan perusahaan tidak membayarkan pajak karyawan sejak 2020. Pekerja memang menerima bukti potong pajak, namun petugas Ditjen Pajak mengatakan belum dibayarkan.

“Tagihan BPJS Ketenagakerjaan dan gaji pegawai juga belum dibayarkan,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (15/5).

Ia menyebutkan ada sekitar 90 mantan karyawan yang menjadi korban. Selain itu, ada lebih dari 40 pegawai startup UangTeman yang tidak dipecat, tetapi tak mendapatkan gaji.

Dia pun membagikan tangkapan layar atau screenshot pesan dari CEO UangTeman Aidil Zulkifli. Tertulis bahwa Aidil berada di Qatar untuk bekerja sementara di perusahaan keluarga.

Ia bertugas membantu investasi dan perdagangan komoditas untuk anggota keluarga kerajaan di Uni Emirat Arab atau UEA.

Aidil juga menyatakan gaji, pajak dan tanggungan lainnya akan dibayarkan sebelum Juni.

Mantan karyawan startup UangTeman sudah meminta audiensi kepada pemegang saham, namun tidak ditanggapi. Ia pun mengirimkan surat kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan surat nomor 11032021/RS/DAl dan nomor 13032023/RS/DAI.

Surat itu ditanggapi oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet dengan surat nomor S-305/PP.0403/2023 pada 15 Maret.

Berdasarkan surat tanggapan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan, dinyatakan bahwa kedua surat aduan tersebut telah diterima dan diadministrasikan sebagai Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) bulan lalu (14/4).

Selain itu, telah ditindaklanjuti dengan pengembangan dan analisis IDLP sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Hasil pengembangan dan analisis IDLP tersebut dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus / Pemeriksaan Bukti Permulaan / Pemanfaatan Data dalam rangka penggalian potensi perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara,” katanya.

UangTeman Tak Lagi Berizin

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin UangTeman sebagai penyedia layanan fintech lending atau pinjaman online pada awal tahun lalu. Startup ini kemudian mengajukan gugatan pada Mei 2022.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan startup UangTeman tersebut. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Kamis (24/11).

UangTeman pernah menyewa jasa jasa konsultan asal Hong Kong FTI Consulting untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk gaji karyawan. FTI Consulting merupakan penasihat bisnis yang berfokus pada restrukturisasi perusahaan, konsultasi transaksi, business intelligence dan investigasi hingga manajemen reputasi.

Tahun lalu, Managing Director FTI Consulting Foreky Wong menyampaikan, perusahaannya ditunjuk sebagai penasihat keuangan UangTeman untuk menilai status keuangan dan operasi saat ini. Selain itu, bertugas mengidentifikasi opsi yang sesuai dan layak bagi fintech itu untuk dapat mempertahankan bisnis.

Namun mantan pegawai UangTeman mengatakan belum ada solusi terkait tunggakan gaji hingga pajak.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...