Gugatan UangTeman ke OJK Ditolak, Gaji Pegawai Tak Kunjung Dibayar
Startup UangTeman menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin finansial teknologi pembiayaan (fintech lending). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan ini.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Kamis (24/11). UangTeman juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 299 ribu.
UangTeman mengajukan gugatan terkait pencabutan izin usaha fintech lending pada Mei (13/5). Isi gugatan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan dewan komisioner OJK nomor kep-50/d.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi Digital Alpha Indonesia.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut
Pencabutan izin usaha UangTeman tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia.
UangTeman Dikabarkan Belum Bayar Gaji Pegawai
UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.
Para karyawan UangTeman pun dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners untuk menuntut hak.
Namun salah satu pegawai menyampaikan, UangTeman belum juga membayarkan gaji. Mereka sudah mengajukan keluhan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Belum ada solusi dari mereka,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (25/11).
Mereka juga sudah mengadu kepada pemegang saham UangTeman. “Mereka semua lepas tangan,” tambah dia.
Katadata.co.id sempat mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kemnaker. Kementerian mengatakan akan menindak tegas apabila ada perusahaan yang melanggar peraturan, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri tidak secara spesifik berkomentar mengenai kabar startup UangTeman tidak membayarkan gaji pegawai.
Ia hanya mengatakan, kementerian terus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian juga terus mengingatkan agar perusahaan dapat menghindari potensi perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau pegawai.
Perselisihan biasanya terkait hak, kepentingan, atau PHK. Jika terjadi perselisihan, jalan keluarnya yakni perundingan bipartit antara pengusaha dan pegawai, hingga masuk ke pengadilan hubungan industrial.
"Apabila ada laporan bahwa perusahaan melanggar aturan, seperti proses PHK dan pemenuhan hak, maka Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut," ujar Indah kepada Katadata.co.id, pada Juni (15/6).