Kredit Macet Startup Pinjol Rp 1,4 Triliun, Ada yang Digugat Lender

Desy Setyowati
3 Juli 2023, 14:28
pinjol, pinjaman online, startup, ojk
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Kredit macet startup penyedia pinjaman online atau pinjol Rp 1,424 triliun per April. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun memantau secara ketat 24 penyedia layanan teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending per awal Juni.

Berdasarkan data OJK, total oustanding atau pinjaman yang masih berjalan di aplikasi fintech lending atau pinjol resmi Rp 50,53 triliun. Ini terdiri dari:

Perseorangan: Rp 44,6 triliun, yang terdiri dari:

  • UMKM: Rp 15,7 triliun
  • Non-UMKM: Rp 28,9 triliun

Badan Usaha: Rp 5,9 triliun, yang terdiri dari:

  • UMKM: Rp 4,1 triliun
  • Non-UMKM: Rp 1,77 triliun

Dari jumlah tersebut, tingkat keberhasilan pembayaran di bawah 90 hari alias TKB 90 yakni 97,8% per April. Ini artinya, tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran di atas 90 hari alias TWP 90 2,82%.

Nilai TWP 90 atau kredit macet startup pinjaman online alias pinjol Rp 1,424 triliun. Ini terdiri dari:

  • Perseorangan Rp 1,087 triliun
  • Badan usaha Rp 337 miliar

Jumlah kredit macet tersebut turun tipis dibandingkan Maret Rp 1,42 triliun.

OJK pun memantau ketat 24 startup pinjaman online atau pinjol, karena kredit macet di atas 5%. Namun OJK tidak memerinci nama startup fintech lending ini.

“Per April, terdapat 24 penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Mei, pada awal Juni (6/6).

Alasan OJK memantau ketat 24 startup fintech lending tersebut yakni:

  • Kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana, sehingga dapat memengaruhi outstanding pinjaman dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet
  • Kualitas penilaian kredit atau credit scoring kepada calon penerima pinjaman Kualitas proses penagihan pinjaman yang sedang berjalan
  • Banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya

“OJK terus memantau terhadap perubahan TWP90 pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%,” kata Ogi.

Startup milik LinkAja yakni iGrow dituntut oleh 40 pemberi pinjaman. Tuntutan ini didaftarkan pada 5 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

“iGrow melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian isi tuntutan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...