TikTok Telah Mendapat Izin E-commerce dari Kemendag

Lenny Septiani
11 Juli 2023, 17:35
tikTok
Unsplash/Solen Feyissa
Ilustrasi tampilan aplikasi TikTok

TikTok mengonfirmasi telah mendapatkan izin menjadi penyedia layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan atau Kemendag. Chief Executive Officer atau CEO TikTok Shou Zi Chew mengunjungi kantor Kemendag bulan lalu (14/6).

“TikTok Shop mendapatkan izin e-commerce dari Kemendag,” kata juru bicara TikTok Indonesia kepada Katadata.co.id, Senin (10/7).

Berdasarkan laman resmi, TikTok menggabungkan hiburan dan perdagangan untuk menciptakan pengalaman berbelanja yang seamless mulai dari mencari produk hingga membayar.

Konsep berbelanja seperti TikTok biasanya dikenal dengan social commerce, yakni bertransaksi di media sosial. Namun juru bicara TikTok mengatakan, perusahaan mendapatkan izin e-commerce dari Kemendag.

Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada Kemendag. Namun belum ada tanggapan.

Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada asosiasi e-commerce Indonesia atau idEA pekan lalu. Namun belum juga ada tanggapan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020, perizinan e-commerce diatur dalam pasal 7 hingga

Pasal 7 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PPMSE yang menyediakan sarana komunikasi elektronik bagi pedagang harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan ke laman Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Pasal 8 menyebutkan, PPMSE dalam negeri wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau SIUPMSE. Ini termasuk pelaku usaha yang memiliki situs website sendiri.

Cara mendapatkan SIUPMSE adalah:

  1. Mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS
  2. Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan
  3. SIUPMSE diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri
  4. SIUPMSE berlaku selama PPMSE dalam negeri menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya

PMSE harus memiliki:

  1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan
  2. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi
  3. Layanan pengaduan Konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik atau email
  4. Layanan pengaduan Konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  5. Layanan pengaduan konsumen yang ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...