OJK Panggil Pinjol AdaKami soal Debt Collector, Order Fiktif, Bunga
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan kembali memanggil startup pinjaman online alias pinjol AdaKami pada hari ini (21/9). Pertemuan ini membahas tentang debt collector, order fiktif hingga bunga utang.
Pemanggilan tersebut terkait dengan konten viral di media sosial tentang peminjam di platform pinjol AdaKami bunuh diri.
Pengguna Twitter dengan nama akun @rakyatvspinjol menyampaikan, peminjam yang diduga meminjam di platform pinjol AdaKami tersebut diteror oleh debt collector. Penagih utang beberapa kali memesan order fiktif pesan-antar makanan di platform ojek online atau ojol dan meminta korban membayar.
*THREAD ORDER FIKTIF OLEH ADAKAMI*
Aku lihat banyak yang terheran-heran dan ga percaya kalau Adakami pakai order fiktif untuk nerror ya..
Korban order fiktif itu bukan hanya Almarhum K, tapi sudah dialami banyak debitur. Ini salah satu contohnya#bubarkanadakami pic.twitter.com/qVZoGOUJuu— truth revealer (@rakyatvspinjol) September 19, 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan otoritas telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).
“Pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman,” kata Friderica dalam pernyataan pers, Kamis (21/9).
Dari pemanggilan tersebut, AdaKami diketahui telah melakukan investigasi awal untuk mencari informasi tentang debitur berinisial “K” yang bunuh diri. Namun, startup pinjol belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
“AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau order fiktif untuk meneror peminjam. Namun belum menemukan bukti lengkap,” ujar dia.
Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum menyetujui pembiayaan.
Friderica mengatakan, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini memang sudah ditetapkan oleh AFPI yaitu maksimal 0,4% per hari. Bunga ini untuk pinjaman jangka pendek.
“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI,” katanya.
Atas informasi dari pihak AdaKami, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:
- Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
- Meminta AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif. Caranya, meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
- Meminta AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri
- Melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK
Otoritas juga tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan. Ini sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
Friderica menyampaikan bahwa OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
OJK mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk melapor kepada OJK melalui email konsumen@ojk.go.id maupun telepon 157.
Otoritas juga mengimbau konsumen untuk menyesuaikan pinjaman di pinjol resmi dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Selain itu, peminjam harus memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
Jika konsumen merasa dirugikan, maka dapat menyampaikan pengaduan melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157.