Dilarang Jualan, TikTok Banjir Keluhan Penjual

Lenny Septiani
26 September 2023, 07:42
TikTok
PEXELS
TikTok

Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop menyediakan layanan jual beli. Setelah pengumuman ini, TikTok mengatakan kebanjiran keluhan dari penjual.

"Sejak diumumkan pada Senin (25/9), kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan baru," kata perwakilan TikTok Indonesia kepada Katadata.co.id, Senin malam (25/9).

Ia menyampaikan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh UMKM. Caranya, membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online para UMKM. 

Oleh sebab itu, TikTok berharap pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan dampak kebijakan baru tersebut terhadap kehidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Meski begitu, TikTok menyatakan perusahaan menghormati peraturan pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin (25/9).

Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.

"Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023," kata Zulkifli kepada wartawan di Istana Merdeka pada Senin (25/9).

Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.

Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Selain itu, mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...