TikTok Shop Terancam Ditutup Besok, Ini Kata Kominfo

Lenny Septiani
3 Oktober 2023, 12:31
TikTok, TikTok Shop, Kominfo, kemendag
Unsplash
TikTok

TikTok Shop diberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) oleh Kementerian Perdagangan alias Kemendag untuk memisahkan diri dari TikTok. Proses penutupan platform akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo.

“Rabu pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi waktu sepekan kepada TikTok untuk memisahkan media sosial dari TikTok Shop,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (3/10). “Itu bisa hari ini atau besok.”

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023. Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Sementara pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.

Kemendag akan memberikan sanksi kepada media sosial yang masih memfasilitasi transaksi jual beli. Tahapan pemberian sanksi sebagai berikut:

  1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
  2. Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
  3. Dimasukkan dalam daftar hitam
  4. Pemblokiran sementara

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang melanggar mulai dari teguran sampai pemblokiran.

“Kalau PSE itu tidak menjalankan aturan ya bisa saja kami blokir,” katanya.

Namun Kominfo akan memberikan sanksi kepada TikTok berdasarkan rekomendasi atau permintaan dari Kemendag. “Sanksinya seperti apa, kami menunggu permintaan dari Kemendag. Bisa saja dia (TikTok) diblokir,” ujar Usman.

Jika nantinya TikTok memisahkan TikTok Shop, maka platform baru ini harus didaftarkan ke Kominfo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.

Sanksi dalam aturan tersebut sebagai berikut:

  • Jika perusahaan tidak mendaftar, maka sanksi yang diberikan yakni pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
  • Jika perusahaan sudah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan, maka sanksi yang diberikan:
  1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui email dan/atau media elektronik lainnya
  2. Penghentian atau blokir sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis
  3. Pemutusan akses terhadap sistem elektronik alias blokir
  4. Pencabutan tanda daftar dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu tujuh hari setelah penghentian sementara

Setelah PSE memenuhi peraturan, maka Kominfo akan melakukan normalisasi berupa membuka blokir atau mengembalikan tanda daftar.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, aplikasi TikTok Shop tersendiri belum terdaftar di PSE Kominfo. Yang terdaftar yakni fitur TikTok Shop di aplikasi TikTok per 24 Mei 2022.

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada TikTok dan Kemendag terkait kabar terbaru penerapan Permendag Nomor 31 tahun 2023. Namun belum ada tanggapan.

Sebelumnya, TikTok menyatakan sangat menyayangkan terbitnya aturan tersebut. “Utamanya, bagaimana keputusan itu akan berdampak pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata Perwakilan TikTok Indonesia, Jumat (29/9).

Namun, “kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, serta akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” Perwakilan TikTok Indonesia menambahkan.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...