TikTok Shop Akan Dihapus? Ini Kata Kominfo
Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop memfasilitasi transaksi jual beli. Apakah Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo akan memblokir fitur TikTok Shop?
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan instansi masih mempelajari kebijakan itu. “Kami pelajari dulu,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (26/9).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, fitur TikTok Shop masih tersedia di aplikasi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang diteken pada Senin (25/9).
Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.
Aturan itu bakal melarang media sosial memfasilitasi transaksi jual beli. Social e-commerce seperti TikTok Shop hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.