Siap-siap, Tak Bisa Kredit Motor jika Menunggak Utang Pinjol

Lenny Septiani
9 Oktober 2023, 11:10
pinjol, pinjaman online, ojk,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking. S

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI berharap pusat data fintech lending terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK tahun depan. Dengan begitu, peminjam yang menunggak utang pinjol, tak bisa meminjam lagi di bank.

“Sedang dalam proses. Semoga tahun depan Pusdafil bisa terkoneksi dengan SLIK,” kata Entjik S Djafar dalam konferensi pers akhir pekan lalu (6/10). “Maka, peminjam dengan utang pinjol macet, tidak bisa mengambil kredit motor.”

Pusdafil adalah sistem yang memuat data peminjam di startup pinjaman online atau pinjol anggota AFPI. Informasi di dalamnya termasuk nasabah yang rajin membayar utang tepat waktu, dan yang menunggak.

Sementara SLIK ialah sistem informasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sistem ini menyediakan informasi debitur lembaga keuangan seperti bank dan pinjol.

Jika masuk daftar hitam dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan akan kesulitan mengajukan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR maupun kredit kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data transaksi pendanaan dan pinjaman online atau pinjol dapat dipantau secara ketat. 

"Jika Pusdafil terintegrasi dengan SLIK nanti bisa untuk memantau kelayakan pemberian kredit dengan cepat dan tepat," kata Agusman kepada wartawan saat konferensi pers di Jakarta, bulan lalu (18/8). 

Dia juga menyampaikan integrasi itu bisa melihat level kelayakan masyarakat maupun kesehatan finansialnya, ketika memberikan kredit atau pendanaan.

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...