Daftar Pelanggaran yang Bikin Driver Ojol Gojek dan Grab Disuspend

Lenny Septiani
11 Oktober 2023, 13:26
ojek online, ojol, gojek, grab,
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Ada beberapa pelanggaran yang dapat membuat akun pengemudi ojol Gojek dan Grab ditangguhkan atau suspend. Sanksi ini bisa berpengaruh terhadap pendapatan driver ojek online.

Gojek memiliki peraturan berkendara bagi pengemudi ojek online alias ojol yang disebut Tata Tertib Gojek alias TARTIBJEK. Pelanggaran diketahui dari dua cara yakni:

  • Laporan pengguna
  • Terdeteksi oleh sistem

Pelanggaran tingkat I yang dikutip dari laman resmi Gojek, di antaranya:

  1. Tidak memakai helm dan/atau jaket Gojek saat menjalankan order
  2. Memaksa Pelanggan untuk melakukan top up GoPay
  3. Menggunakan kendaraan dan atribut seperti helm dan/atau jaket yang tidak memenuhi standar kebersihan dan kenyamanan
  4. Meminta Pelanggan untuk melakukan pembatalan order tanpa memberikan alasan yang jelas
  5. Bersikap/berbicara dengan tidak sopan kepada Pelanggan atau Pegawai Resto
  6. Memilih rute perjalanan yang membuat Pelanggan merasa tidak nyaman
  7. Menyebabkan Pelanggan merasa tidak nyaman dengan perilaku Anda saat berkendara misalnya, merokok saat menjalankan order, bau badan, dan lain-lain
  8. Terlambat menjemput Pelanggan atau melakukan pengantaran.

Pelanggaran tingkat II, sebagai berikut:

  1. Memilih alasan pembatalan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya misalnya, uang belanja tidak cukup, stok pesanan tidak tersedia
  2. Memasukkan harga barang yang tidak sesuai dengan struk belanja
  3. Membelikan barang yang tidak sesuai dengan pesanan tanpa konfirmasi ke Pelanggan
  4. Mengantarkan jumlah pesanan yang tidak sesuai dengan struk belanja
  5. Memberikan kembalian yang kurang atau meminta pembayaran lebih dari yang tertera pada aplikasi
  6. Menyebabkan kerusakan pada barang Pelanggan saat pengantaran
  7. Tidak kooperatif dalam pengembalian barang Pelanggan yang tertinggal di kendaraan
  8. Menggunakan plat nomor kendaraan berbeda dengan yang tertera pada aplikasi
  9. Menggunakan jenis kendaraan yang tidak sesuai dengan layanan yang dipesan oleh Pelanggan

Pelanggaran tingkat III, yakni:

  1. Menyebarkan atau membujuk orang lain untuk menyebarkan berita bohong atau palsu dan/atau merusak nama baik perusahaan
  2. Berkelahi atau berselisih paham dengan driver Gojek lain di depan umum
  3. Pelanggan atau di tempat umum

Pelanggaran tingkat IV, yaitu:

  1. Menurunkan Pelanggan sebelum tiba di tempat tujuan
  2. Menyebarluaskan identitas dan foto Pelanggan
  3. Menghubungi Pelanggan di luar kebutuhan order
  4. Mengantarkan Pelanggan ke lokasi yang berbeda dengan yang tertera di aplikasi, bukan atas permintaan Pelanggan
  5. Membawa keluarga atau orang lain saat menjalankan order
  6. Menyelesaikan order yang tidak dijalankan
  7. Berkendara pada saat mengantuk, menggunakan handphone ketika berkendara, atau melanggar tata tertib lalu lintas
  8. Menggunakan kendaraan yang tidak aman untuk dikendarai dalam menjalankan order
  9. Berkendara melebihi batas kecepatan aman
  10. Berkendara secara ugal-ugalan misalnya, mengerem mendadak, zig-zag, menikung dalam kecepatan tinggi

Pelanggaran tingkat V di antaranya:

  1. Menggunakan akun yang didaftarkan atas nama orang lain, atau menawarkan/memindahtangankan/menjual Akun GoPartner
  2. Mengancam atau mengintimidasi Pelanggan, Toko/Resto, atau Pegawai Gojek.
  3. Melakukan tindakan kriminal
  4. Bertengkar hingga melakukan kontak fisik
  5. Melakukan pelecehan seksual
  6. Meminta uang ke Pelanggan dengan cara mengancam
  7. Mengemudi dalam pengaruh obat terlarang
  8. Membawa senjata atau obat-obatan terlarang saat menjalankan order
  9. Melakukan intimidasi atau pemaksaan dengan ancaman, sehingga menghalangi Mitra lain untuk beraktivitas menggunakan Aplikasi GoPartner
  10. Menghilangkan barang Pelanggan pada saat pengantaran

Rincian pelanggaran ojol Gojek berdasarkan sistem:

Pelanggaran tingkat III: Terdeteksi menjalankan order secara offline

Pelanggaran tingkat IV sebagai berikut:

  1. Terindikasi menggunakan aplikasi modifikasi
  2. Melakukan kecurangan ketika membayar order GoFood atau GoShop
  3. Terindikasi menggunakan handphone yang dimodifikasi/di-oprek, termasuk kepemilikan aplikasi yang dapat melakukan modifikasi/oprek

Pelanggaran tingkat V yakni:

  1. Melakukan kecurangan dengan membuat order palsu/fiktif
  2. Terdeteksi melakukan tindak kecurangan yang merugikan akun Pelanggan/akun Merchant/Gojek
  3. Terdeteksi melakukan tindak kecurangan yang turut melibatkan akun Pelanggan/akun Merchant
  4. Menawarkan dan memberikan barang atau uang kepada Pegawai Gojek yang bertujuan untuk menyalahi peraturan
  5. Terbukti menggunakan dokumen yang tidak resmi atau tidak akurat termasuk identitas diri (contoh dokumen: KTP, SIM, KK, SKCK, Foto Profil) dan/atau tidak melakukan verifikasi seperti yang disyaratkan atau dibutuhkan.
  6. Terindikasi melakukan manipulasi verifikasi muka

Sanksi yang diberikan yakni:

  1. Offline sementara: Jika terdeteksi mengabaikan atau menolak order berulang kali. Aturan ini diberlakukan secara bertahap dan akan dikomunikasikan sebelum dijalankan.
  2. Suspend sementara, jika:
  • Akun Anda terindikasi memiliki dokumen yang tidak akurat, tidak resmi, atau kadaluarsa. Akun dapat diaktifkan kembali hingga Mitra memperbarui dengan dokumen yang akurat, resmi, dan aktif atau tidak kedaluwarsa
  • Akun Anda terindikasi tidak memiliki dokumen yang lengkap. Akun dapat diaktifkan kembali hingga Mitra melengkapi dokumen
  • Terdeteksi memiliki dua Akun GoPartner aktif dengan identitas yang sama. Salah satu akun dapat diaktifkan kembali, jika Mitra melakukan penonaktifan pada salah satu akun terlebih dahulu.
  • Terindikasi menawarkan/memindahtangankan/menjual Akun GoPartner. Silakan mengajukan banding atau mengunjungi DSU terdekat untuk melakukan verifikasi
  • Terindikasi menghilangkan barang Pelanggan saat pengantaran. Keputusan terkait status akun akan diberikan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.

Sedangkan jenis pelanggaran driver ojol Grab sebagai berikut: 

  • Bertikai atau melakukan tindakan di luar norma kesopanan
  • Berperilaku kasar
  • Melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun baik verbal ataupun non-verbal, fisik ataupun non-fisik
  • Tindakan mengancam, mengintimidasi, menakut-nakuti, melecehkan secara SARA, fisik atau seksual, atau dengan cara dan media apapun kepada pihak manapun
  • Melakukan pelecehan seksual dan/atau non seksual kepada penumpang, pelanggan, Mitra Grab lainnya, restoran, staf restoran, baik secara langsung dan/atau melalui media apapun
  • Mengendarai kendaraan dengan tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana yang telah diajarkan dalam training Safety Riding Grab
  • Tidak menginformasikan 10 hari sebelumnya kepada pihak Grab bahwa SIM/KTP/STNK akan segera berakhir masa berlakunya atau saat dokumen tersebut hilang
  • Dijatuhi hukuman tilang oleh pihak berwajib karena perilaku melanggar lalu lintas
  • Terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera terhadap diri sendiri dan/atau pihak ketiga, termasuk pada penumpang dan pengguna jalan lain
  • Mitra tidak memperbarui pergantian nomor telepon yang sebelumnya sudah terdaftar di sistem Grab baik melalui aplikasi Mitra ataupun melalui GDC
  • Gagal dalam melakukan verifikasi wajah setelah penyelesaian pesanan dalam waktu yang ditentukan
  • Menggunakan aplikasi Grab yang berasal dari sumber yang tidak resmi atau aplikasi lain
  • Menggunakan perangkat yang diubah tingkat keamanan dasarnya
  • Menghubungi penumpang, pelanggan, Mitra Grab lainnya, restoran, staf restoran yang terdaftar dalam platform Grab untuk alasan yang tidak berhubungan dengan layanan aplikasi Grab
  • Menyebarluaskan data atau informasi pribadi milik penumpang, pelanggan, mitra Grab lainnya, restoran, staf restoran yang terdaftar dalam platform GrabFood melalui media apapun
  • Mengungkapkan informasi pribadi penumpang, mengambil foto dan/atau video penumpang, termasuk memposting konten media sosial tanpa izin tertulis dari penumpang 
  • Menggunakan bahasa atau gambar yang bersifat diskriminatif, kekerasan seksual, melecehkan atau merendahkan dalam postingan media sosial yang diunggah oleh Mitra
  • Mitra tidak menghubungi/tidak merespons/tidak dapat dihubungi penumpang atau pelanggan
  • Memiliki penumpang atau pesanan langganan
  • Melakukan kelalaian sehingga akun mitra dipakai oleh orang lain
  • Meminjamkan maupun melakukan jual beli akun Mitra Grab
  • Mencurangi atau memanipulasi sistem Grab milik sendiri atau orang lain untuk alasan apapun
  • Ikut serta dalam demonstrasi illegal apapun terhadap Grab, serta terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain, dan atau merugikan pihak manapun tidak terkecuali pihak Grab
  • Penumpang mengeluhkan atau mengadu ke Pihak Berwajib seperti polisi dan Mitra dinyatakan bersalah
  • Menyebarkan atau membujuk orang lain untuk menyebarkan berita tidak benar/bohong/palsu yang dapat merusak nama baik perusahaan ataupun karyawannya baik secara langsung maupun tidak langsung
  • Menawarkan dan memberikan barang atau uang kepada Staf Grab yang bertujuan melanggar peraturan
  • Melakukan dan/atau menyelesaikan order atau pesanan tanpa menjemput penumpang
  • Menyalahgunakan akun pengguna layanan Grab atau aplikasi Grab tidak terkecuali dengan menggunakan media lainnya seperti partner platform atau aplikasi selain Grab, untuk melakukan order fiktif untuk keperluan sendiri maupun untuk orang lain
  • Melakukan tindakan kriminal/pidana terhadap penumpang atau siapapun baik selama perjalanan maupun setelahnya
  • Ditemukan atau dilaporkan membawa senjata api/tajam dan atau obat-obat terlarang saat sedang membawa penumpang dan/atau melakukan pekerjaan GrabFood/GrabExpress/lainnya dalam aplikasi Grab
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
  • Terlibat kasus yang membutuhkan investigasi baik secara langsung maupun tidak langsung saat menjalankan sebuah layanan, termasuk sulit diajak bekerja sama atau tidak kooperatif atau secara sengaja memperlambat proses investigasi
  • Teridentifikasi menggunakan dokumen yang dipalsukan termasuk identitas diri
  • Tidak mengindahkan undangan pelatihan wajib peningkatan kualitas mitra
  • Mitra tidak dapat menjalankan layanan yang disebabkan karena masalah kesehatan mental yang baru diketahui setelah Mitra bergabung dengan Grab
  • Menampakkan gejala umum terjangkit Coronavirus Disease-19 (Covid-19), termasuk namun tidak terbatas pada bersin-bersin, batuk, demam, ngilu badan, dan/atau sesak nafas, pada saat menyediakan Layanan Grab kepada Pengguna

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Gojek dan Grab terkait jenis-jenis pelanggaran, kode etik, dan sanksi kepada driver ojek online atau ojol tersebut. Namun belum ada tanggapan.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...