Daftar Pelanggaran yang Bikin Driver Ojol Gojek dan Grab Disuspend

Lenny Septiani
11 Oktober 2023, 13:26
ojek online, ojol, gojek, grab,
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Ada beberapa pelanggaran yang dapat membuat akun pengemudi ojol Gojek dan Grab ditangguhkan atau suspend. Sanksi ini bisa berpengaruh terhadap pendapatan driver ojek online.

Gojek memiliki peraturan berkendara bagi pengemudi ojek online alias ojol yang disebut Tata Tertib Gojek alias TARTIBJEK. Pelanggaran diketahui dari dua cara yakni:

  • Laporan pengguna
  • Terdeteksi oleh sistem

Pelanggaran tingkat I yang dikutip dari laman resmi Gojek, di antaranya:

  1. Tidak memakai helm dan/atau jaket Gojek saat menjalankan order
  2. Memaksa Pelanggan untuk melakukan top up GoPay
  3. Menggunakan kendaraan dan atribut seperti helm dan/atau jaket yang tidak memenuhi standar kebersihan dan kenyamanan
  4. Meminta Pelanggan untuk melakukan pembatalan order tanpa memberikan alasan yang jelas
  5. Bersikap/berbicara dengan tidak sopan kepada Pelanggan atau Pegawai Resto
  6. Memilih rute perjalanan yang membuat Pelanggan merasa tidak nyaman
  7. Menyebabkan Pelanggan merasa tidak nyaman dengan perilaku Anda saat berkendara misalnya, merokok saat menjalankan order, bau badan, dan lain-lain
  8. Terlambat menjemput Pelanggan atau melakukan pengantaran.

Pelanggaran tingkat II, sebagai berikut:

  1. Memilih alasan pembatalan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya misalnya, uang belanja tidak cukup, stok pesanan tidak tersedia
  2. Memasukkan harga barang yang tidak sesuai dengan struk belanja
  3. Membelikan barang yang tidak sesuai dengan pesanan tanpa konfirmasi ke Pelanggan
  4. Mengantarkan jumlah pesanan yang tidak sesuai dengan struk belanja
  5. Memberikan kembalian yang kurang atau meminta pembayaran lebih dari yang tertera pada aplikasi
  6. Menyebabkan kerusakan pada barang Pelanggan saat pengantaran
  7. Tidak kooperatif dalam pengembalian barang Pelanggan yang tertinggal di kendaraan
  8. Menggunakan plat nomor kendaraan berbeda dengan yang tertera pada aplikasi
  9. Menggunakan jenis kendaraan yang tidak sesuai dengan layanan yang dipesan oleh Pelanggan

Pelanggaran tingkat III, yakni:

  1. Menyebarkan atau membujuk orang lain untuk menyebarkan berita bohong atau palsu dan/atau merusak nama baik perusahaan
  2. Berkelahi atau berselisih paham dengan driver Gojek lain di depan umum
  3. Pelanggan atau di tempat umum

Pelanggaran tingkat IV, yaitu:

  1. Menurunkan Pelanggan sebelum tiba di tempat tujuan
  2. Menyebarluaskan identitas dan foto Pelanggan
  3. Menghubungi Pelanggan di luar kebutuhan order
  4. Mengantarkan Pelanggan ke lokasi yang berbeda dengan yang tertera di aplikasi, bukan atas permintaan Pelanggan
  5. Membawa keluarga atau orang lain saat menjalankan order
  6. Menyelesaikan order yang tidak dijalankan
  7. Berkendara pada saat mengantuk, menggunakan handphone ketika berkendara, atau melanggar tata tertib lalu lintas
  8. Menggunakan kendaraan yang tidak aman untuk dikendarai dalam menjalankan order
  9. Berkendara melebihi batas kecepatan aman
  10. Berkendara secara ugal-ugalan misalnya, mengerem mendadak, zig-zag, menikung dalam kecepatan tinggi

Pelanggaran tingkat V di antaranya:

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...