MenkopUKM Teten Masduki Akan Bertemu CEO TikTok Minggu Ini

Desy Setyowati
7 November 2023, 14:38
TikTok,
Katadata
TikTok

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM Teten Masduki berencana untuk bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew minggu ini. Kapan TikTok Shop kembali hadir di Indonesia?

"Rencananya minggu ini. Sebab saya sibuk kemarin," kata Teten usai konferensi pers Rakornas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (7/11).

Namun, Teten belum mengungkapkan topik yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk kepastian kapan TikTok Shop akan kembali berbisnis di Indonesia.

“Kami belum tahu. Kami dengar dulu," ujar Teten.

Sebelumnya Teten Masduki mengungkapkan dirinya mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menemui TikTok.

“CEO TikTok mengirimkan surat ke Presiden Jokowi ingin bertemu. Dilimpahkan ke saya,” kata Teten acara Pitching Day Startup di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (25/10).

“Dulu Shopee juga begitu. Ingin bertemu presiden, dilimpahkan ke saya. Saya mengira, ini karena yang terkena dampak e-commerce itu UMKM. Jadi, saya diminta untuk menerima TikTok,” Teten menambahkan.

Kementerian Koperasi dan UKM akan menghubungi TikTok terkait jadwal pertemuan. Oleh karena itu, Teten belum dapat menjabarkan waktu pertemuan.

“Kami meminta CEO TikTok yang hadir,” ujar Teten.

Ia tidak mengungkapkan kapan TikTok akan kembali menyediakan layanan e-commerce di Indonesia. Namun Teten optimistis perusahaan asal Cina ini bakal menghadirkan lagi layanan perdagangan elektronik.

“Pendapatannya besar Rp 8,4 triliun per bulan. Datanya bisa dilihat di Google. Cukup besar,” katanya.

Jika TikTok ingin membuka kembali layanan e-commerce di Indonesia, Teten menyampaikan bahwa perusahaan asal Cina itu harus mengikuti peraturan di Indonesia.

Permendag Nomor 31 tahun 2023 menyebutkan, TikTok harus memenuhi sejumlah aturan untuk bisa kembali mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia. Syarat yang dimaksud di antaranya:

  • Membuat Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) Bidang PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
  • Aplikasi e-commerce terpisah dari platform media sosial
  • Tidak memfasilitasi penjualan produk impor di atas US$ 100 atau sekitar Rp 1,6 juta
  • Menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti Sertifikasi Halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia alias SNI hingga Nomor Izin Edar

“Kami memang terbuka terhadap investasi asing. Fitur TikTok Shop harus terpisah dari media sosial. Ada penggunaan data yang berbeda untuk media sosial, dengan orang yang berbelanja,” ujar Teten.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...