OJK Rilis Aturan Baru, Bunga Pinjol Turun Jadi Hanya 0,06%

Lenny Septiani
10 November 2023, 11:38
bunga pinjol, pinjol, aturan baru ojk, ojk,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan peta jalan penyelengara pinjaman online atau fintech lending. Salah satu yang diatur yakni bunga pinjol turun dari 0,4% menjadi hanya 0,067% per hari.

Sebelumnya bunga pinjol diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI. Kini OJK yang menetapkan bunga layanan teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bunga pinjol sektor konsumtif dan produktif akan dipisah. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaran layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:

Produktif :

  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:

  • 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
  • 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Dalam roadmap pinjol bertajuk ‘Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI’, OJK menyampaikan bahwa tingginya bunga pinjol yang dibebankan kepada konsumen menjadi salah satu aduan yang diterima oleh AFPI.

“Bisnis pembiayaan dari LPBBTI menyasar segmen unbanked dan underserved, maka besaran bunga menjadi perhatian bersama,” kata OJK.

Unbanked adalah kelompok masyarakat yang belum mendapatkan layanan keuangan dari bank dan lembaga finansial lainnya. Sementara itu, underserved ialah warga yang sudah mendapatkan layanan keuangan namun belum maksimal.

“Harapan dari masyarakat luas kehadiran LPBBTI dapat membantu memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat dengan bunga wajar, sehingga tidak menyulitkan konsumen dalam pengembalian,” OJK menambahkan.

Untuk melindungi konsumen dalam konteks pemberlakuan bunga pinjol, maka OJK menilai perlu adanya pengaturan mengenai batas maksimum suku bunga.

Berdasarkan data empiris yang diperoleh Bank Dunia, terdapat 108 negara di dunia yang memberlakukan pengaturan terhadap suku bunga di sektor jasa keuangan. Praktik pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dan membuat akses terhadap layanan jasa keuangan lebih terjangkau untuk masyarakat.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...