Induk Shopee dan Grab Kantongi Izin Bank Digital di Malaysia

Desy Setyowati
4 Mei 2022, 11:05
Shopee, bank digital, malaysia, Grab
Katadata/Desy Setyowati
Shopee dan Grab

Konsorsium Grab dan Singtel, serta induk Shopee yakni Sea Ltd mendapatkan izin bank digital di Malaysia. Ada lima perusahaan yang mengantongi lisensi dari Bank Negara Malaysia.

Grab mendapatkan lisensi tersebut melalui konsorsium yang dipimpin oleh GXS Bank dan Kuok Brothers. GXS Bank merupakan perusahaan patungan atau joint venture yang dibangun oleh Grab dan operator telekomunikasi Singapura, Singtel.

Advertisement

Setelah lisensi disetujui oleh bank sentral Malaysia, konsorsium Grab - Singtel akan memegang 55,45% saham di bank digital di Malaysia yang diusulkan. Bank digital ini akan dipimpin oleh Pei Si Lai sebagai CEO.

“Kesempatan untuk membangun bank digital di Malaysia dari awal dan menjadi yang terdepan dalam lanskap FinTech Malaysia yang berkembang pesat, sangat menarik,” kata Lai dikutip dari Singapore Business Review, Selasa (3/5).

Lai akan didukung oleh tim yang terdiri dari 200 lebih orang. Mereka akan bekerja di bidang produk dan desain, data, teknologi, risiko, dan kepatuhan.

“Selain memanfaatkan teknologi perbankan kilat yang memungkinkan kami menawarkan pengalaman layanan bank yang disesuaikan dan unik bagi konsumen, tim dan saya juga akan memanfaatkan dukungan kuat dari pemegang saham dan mitra strategis, serta bimbingan dari Bank Negara Malaysia dan Kementerian Keuangan,” ujar Lai.

“Ini untuk memenuhi misi kami dalam melayani dan memberdayakan komunitas Malaysia yang tidak memiliki rekening bank seperti pekerja pertunjukan dan usaha kecil,” tambah dia.

Ada 29 konsorsium yang mengajukan lisensi bank digital di Malaysia pada Juni 2020. Proses pemberian izin dapat memakan waktu antara 12 sampai 24 bulan

Bank Negara Malaysia mengatakan, kriteria penilaian untuk memberikan lisensi bank digital yakni mencakup karakter dan integritas pelamar, sifat dan kecukupan sumber daya keuangan, kesehatan dan kelayakan rencana bisnis dan teknologi, serta kemampuan untuk mengatasi kesenjangan inklusi keuangan.

Berikut tiga perusahaan yang mengantongi lisensi bank digital di Malaysia berdasarkan Financial Services Act 2013 (FSA):

  1. Konsorsium yang dipimpin oleh GXS Bank Pte. Ltd. and Kuok Brothers Sdn. Bhd
  2. Konsorsium yang dipimpin oleh Sea Limited and YTL Digital Capital Sdn Bhd
  3. Konsorsium Boost Holdings Sdn. Bhd dan RHB Bank Berhad

Sedangkan yang mendapatkan izin berdasarkan Undang-Undang Jasa Keuangan Islam 2013 (IFSA) yakni:

  1. Konsorsium AEON Financial Service Co., Ltd., AEON Credit Service (M) Berhad dan MoneyLion Inc.
  2. Konsorsium yang dipimpin oleh KAF Investment Bank Sdn. Bhd.

Tiga dari lima konsorsium dimiliki oleh Malaysia yaitu Boost Holdings dan RHB Bank Berhad, Sea Limited dan YTL Digital Capital Sdn. Bhd. dan KAF Investment Bank Sdn. Bhd.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement