Pemerintah Siap Talangi Ganti Rugi Pengusaha Korban Lumpur Lapindo

Abdul Azis Said
21 September 2022, 09:30
lumpur lapindo, dpr, kemenkeu
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/5/2021).

Sejumlah anggota Badan Anggaran atau Banggar DPR kembali mencecar pemerintah soal tindak lanjut penyelesaian ganti rugi bagi korban lumpur lapindo, termasuk pengusaha. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjawab, sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah menyampaikan, penyelesaian dampak lumpur lapindo di bawah Kementerian PUPR.

Pemerintah selama ini hanya membayar talangan untuk ganti rugi bagi korban kategori warga. Namun, sejumlah anggota Banggar DPR meminta kepastian upaya pemerintah bagi korban dari kalangan pengusaha.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 sudah mengabulkan gugatan aliansi 25 pengusaha korban lumpur lapindo. MK menegaskan bahwa pengusaha yang berada di area semburan lumpur juga termasuk korban yang menerima dana ganti rugi dari uang negara.

Oleh karena itu, tidak ada perbedaan perlakuan antara korban dari warga perorangan dengan pengusaha.

Menanggapi hal itu, Zainal Fatah menjelaskan bahwa penyelesaiannya harus menggunakan kekuasan negara, dalam pengertian trias politika. "Pemerintah melakukan sesuatu dan dua pihak lainnya juga melakukan sesuatu (antara PT Minarak Lapindo Jasa dengan korban dari kalangan pengusaha)," ujarnya dalam rapat dengan Banggar DPR, Selasa (21/9).

Oleh karena itu, menurutnya masih terbuka bagi para pengusaha untuk menggugat Lapindo. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya berpaku pada skema penyelesaian tersebut. 

"Jika keputusan berubah, kami pada 2020 juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Seandainya keputusan ini jatuh harus dibayar oleh pemerintah, kami sudah mengajukannya," tambah Fatah.

Ia juga menjelaskan, audit BPKP menemukan fakta baru terkait perjanjian antara pengusaha dengan Lapindo terkait penyelesaian ganti rugi secara business-to-business.

Sebanyak 30% uang muka yang sudah diberikan dan sertifikat jaminan oleh Lapindo tidak bisa ditarik dan menjadi hak pengusaha apabila perusahaan tidak bisa melunasi ganti rugi.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...