Penerimaan PPN E-Commerce Capai Rp 1,6 triliun, Naik 125,2 persen

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
15 Juli 2021, 18:15
Dirjen Pajak mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem E-Dagang/E-Commerce pada semester pertama tahun ini mencapai Rp 1.647,1 miliar. (Katadata/Dirjen Pajak)
Katadata
Dirjen Pajak mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem E-Dagang/E-Commerce pada semester pertama tahun ini mencapai Rp 1.647,1 miliar. (Katadata/Dirjen Pajak)

Dirjen Pajak mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), biasa dikenal sebagai E-Commerce pada semester pertama tahun ini mencapai Rp 1.647,1 miliar, meningkat 125,2 persen dibanding semester kedua tahun lalu (Juli hingga Desember 2020) atau sebesar Rp 915,7 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor juga mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteri sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.”

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 perusahaan. Neilmaldrin menambahkan bahwa DJP akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Upaya pemerintah untuk dapat memungut PPN PMSE ini sungguh tak mudah dan berliku. Hal ini terutama bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asal luar negeri yang beroperasi di Indoneisa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...