Mendag dan E-Commerce Bahas Kewajiban Jual Produk Lokal

Michael Reily
21 Februari 2018, 19:06
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengundang para pelaku e-commerce untuk membahas rencana pemerintah untuk mewajibkan penjualan produk lokal. Rapat untuk penentuan prosentase produk lokal yang dijual di market place rencananya digelar di Kementerian Perdagangan, Kamis (22/2) besok.

Pelaku usaha yang diundang adalah beberapa raksasa e-commerce dan juga Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). “Besok kami kami akan rumuskan, kami harus samakan levelnya dengan perdagangan offline,” kata Enggar di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut Enggar, pemerintah harus mampu memanfaatkan digitalisasi ekonomi. Ia menilai banyaknya jumlah produk asing yang dijual di e-commerce bakal menggerus industri kecil dan menengah (IKM).

Ia pun menyebutkan prosentase produk asing di Blibli.com sebesar 90%. “Saya ingin masuk kepada target prosentase. Namun, masih belum tahu, jangan ada sesuatu yang target yang dipaksakan,” kata Enggar.

(Baca juga: 143,3 juta Penduduk Indonesia Punya Akses Internet, Hampir 60% di Jawa)

Pemanfaatan ekonomi digital juga harus bisa dimaksimalkan oleh IKM. Selain penentuan prosentase produk lokal, dia juga menginginkan agar IKM menjaga kualitas produk sehingga keberlangsungan bisnisnya terjaga.

Untuk mengakomodasi aturan, Enggar juga berkonsultasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Enggar menjelaskan, regulasinya bakal berupa Peraturan Menteri Perdagangan yang berkesinambungan dengan aturan di kementerian lainnya. “RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tidak mudah karena digital terus berubah,” ujarnya.

Sebelumnya, ada wacana untuk mewajibkan e-commerce menjual 80% produk lokal pada market place. Aturan itu bertujuan mencegah membanjirnya produk impor pada e-commerce  yang beroperasi di Indonesia.

(Baca juga:  Pengguna Internet Indonesia Paling Suka Chatting dan Media Sosial)

Regulasi yang mensyaratkan penjualan produk lokal itu sebelumnya sudah diterapkan pada industri ritel seperti yang tercantum dalam Permendag 70 Tahun 2013. “Dalam perdagangan online juga nanti akan sama,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...