Badan Siber Nasional Tak Hanya Urusi Hoax
Penanganan situs penyebar berita hoax hanya akan jadi bagian kecil dari tugas Badan Siber Nasional (BSN). Sebab, badan ini nantinya juga akan menangani arus lalu lintas siber di bidang ekonomi, terutama terkait jasa keuangan, e-commerce, dan perbankan.
“BSN akan jadi muara dari semua hal yang berbau elektronik, (Penanganan) hoax hanya jadi bagian kecil dari tugas BSN,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Rikwanto di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Rikwanto mengatakan Polri mendukung penuh langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk membentuk badan khusus mengawasi dan menangani arus lalu lintas elektronik.
(Baca juga: Capek Blokir Situs, Menkominfo Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax)
Badan Siber Nasional akan mengkoordinasikan badan cyber deffence yang ada di Kementerian Pertahanan, cyber intelligence di Badan Intelijen Negara (BIN), dan cyber security di Kepolisian RI (Polri). Badan ini ditargetkan terbentuk pada akhir Januari 2017.
Ia menambahkan di negara-negara lain badan sejenis telah terbentuk makanya BSN saat ini menjadi kebutuhan negara. Namun ia menyerahkan pada pemerintah perihal pembentukan dan aturan yang akan digunakan.
“Sekarang dan ke depan dunia maya luar biasa interaksinya. Semua orang transaksi elektronik, nanti mungkin tidak ada uang lagi beredar. Jadi perlu BSN untuk mengcover itu,” katanya.
Sementara itu, senada Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Samuel Pangerapan mengatakan BSN dibentuk untuk mengkoordinasikan sumber daya mengamankan ekosistem siber Indonesia. “Saya kira mengkaitkan BSN terlalu besar untuk menangani hoax saja,” katanya.
(Baca juga: Tangkal Hoax, Pemerintah Surati Facebook, Twitter dan Youtube)
Di sisi lain, Ketua Masyarakat Anti Hoax Indonesia Saptiaji Eko Nugroho menyatakan dukungannya terhadap langkah yang sedang dan akan dilakukan pemerintah, termasuk dengan membentuk BSN. Namun, ia berharap pemerintah tidak kebablasan mengintervensi wilayah privat warganya.
“Jangan sampai sekali-kali pemerintah masuk ke ranah privat. Jangan sampai kasus seperti Snowden terjadi di indonesia,” katanya.
Selama tahun 2016 Kementerian Komunikaksi dan Informatika telah memblokir sebanyak 773.097 situs, angka ini sedikit meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 766.394 situs.
Tahun lalu situs yang paling banyak diblokir adalah situs dengan konten pornografi sebantak 767.888 disusul situs perjudian sebanyak 3.755 situs.
(Baca juga: Sri Mulyani Bersiap Hadapi Ketua FPI soal Isu Palu Arit di Rupiah)
Sementara, untuk situs dengan konten radikalisme sebanyak 87 situs dan yang memuat isu suku, agama dan ras (SARA) sebanyak 51 situs. Adapun sebanyak 284 situs telah dilakukan normalisasi atau dipulihkan kembali karena telah mengajukan verifikasi ke Kementerian.