Shopee dan Tokopedia Beri Peringatan ke Penjual Thrifting Hari Ini
Shopee dan Tokopedia mulai memberikan peringatan kepada penjual sepatu dan baju bekas impor alias thrifting hari ini (20/3). Kedua e-commerce ini juga mengungkapkan sanksi yang diberikan.
Shopee memberikan notifikasi kepada pedagang online terkait kebijakan baru. Salah satu isinya memuat mengenai tipe pelanggaran kebijakan terkait kegiatan ilegal dan barang yang dilarang dijual.
“Barang terlarang contohnya menjual pakaian atau barang bekas impor,” kata Shopee melalui notifikasi kepada penjual, Senin (20/3). “Penalti berupa pemberian peringatan pada halaman streaming. Jika setelah beberapa menit pelanggaran masih dilakukan, maka streaming akan diberhentikan.”
Penjualan barang atau baju bekas impor atau thrifting termasuk pelanggaran sedang di Shopee. Sanksi yang diberikan yakni peringatan untuk tiga kali atau kurang pelanggaran. Jika lebih dari ini, maka akun akan diblokir.
“Pelanggaran diakumulasi setiap minggu dan akan diberi sanksi sesuai dengan hasil akumulasi pelanggaran yang dilakukan. Penjual yang melakukan pelanggaran konten (live streaming) akan menerima notifikasi (sanksi) pada Selasa,” ujar dia.
“Pengajuan banding untuk pemblokiran akun tidak akan dipertimbangkan,” tambah Shopee.
Sedangkan Tokopedia sudah memberikan notifikasi sejak akhir pekan lalu (18/3). “PENTING: Berdasarkan peraturan pemerintah, penjual dilarang menjual baju bekas impor dan barang terlarang lainnya,” kata Tokopedia.
Tokopedia mengutip Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Aturan itu menyebutkan, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.
“Sesuai dengan peraturan itu, Tokopedia mengimbau para Seller untuk tidak menjual produk pakaian bekas impor dan barang bekas impor lainnya. Produk ini berpotensi dihapus dari etalase toko Seller secara otomatis, apabila terdeteksi masih diperjualbelikan pada platform Tokopedia,” demikian dikutip.