TikTok Shop Akan Dihapus? Ini Kata Kominfo
Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop memfasilitasi transaksi jual beli. Apakah Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo akan memblokir fitur TikTok Shop?
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan instansi masih mempelajari kebijakan itu. “Kami pelajari dulu,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (26/9).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, fitur TikTok Shop masih tersedia di aplikasi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang diteken pada Senin (25/9).
Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.
Aturan itu bakal melarang media sosial memfasilitasi transaksi jual beli. Social e-commerce seperti TikTok Shop hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu juga mewajibkan pemisahan fungsi e-commerce dan media sosial. “Harus dipisah sehingga algoritme tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulkifli.
Regulasi itu juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan media sosial. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap, melalui peringatan hingga penutupan.
"Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini saya kirim surat ke Kominfo untuk memberi peringatan. Setelah itu, ditutup," ujar Zulkifli.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan saat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 final.