Banyak E-Commerce Miliki Fitur Serupa Sosial Media, Apakah Melanggar?

Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
27 Maret 2024, 21:55
e-commerce
Dok Istimewa
Button AI Summarize

Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi antara TikTok dan Tokopedia hampir rampung.

Terkait hal ini, saat diwawancara pada Senin (25/4), Nailul Huda selaku Direktur Ekonomi Digital di CELIOS mengatakan, pasti pada satu titik pasti akan ada aplikasi yang mulai menggabungkan berbagai fitur atau bersifat hybrid

“Jadi saya tidak kaget ketika TikTok ingin mengakuisisi Tokopedia dan mengintegrasi layanannya ke dalam aplikasi TikTok,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).

Menurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag. Tokopedia sudah memiliki lisensi untuk loka pasar di mana itu disyaratkan di Permendag 31 tahun 2023. 

“Kemudian TikTok juga sudah memiliki lisensi untuk sosial media. Sehingga tidak ada yang sebenarnya dipermasalahkan ketika mereka sudah memiliki lisensi untuk keduanya,” jelas Huda.

Terkait respon pemerintah, Huda menyoroti ragam argumen yang muncul terkait Permendag 31 dari sisi pemerintah itu sendiri. “Kita tidak bisa mengekang inovasi, dia harus sosial media, dia harus loka pasar dan sebagainya. Kita melihat ke depan akan semakin banyak aplikasi sosial media yang mengalami perubahan seperti ini.”

Huda juga menjelaskan bahwa sebaiknya peraturan yang ada memiliki ruang bergerak karena pasti ke depannya akan ada ruang “abu-abu” yang belum diatur dalam peraturan yang ada. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...