Cara TikTok Shop Tokopedia Tangkal Barang Impor Ilegal

Ade Rosman
8 Agustus 2024, 15:50
tiktok Shop Tokopedia
Katadata/Desy Setyowati
Shop Tokopedia
Button AI Summarize

Tokopedia dan TikTok Shop Tokopedia berkomitmen melarang barang impor ilegal diperjualbelikan di platform. Bagaimana e-commerce ini mengantisipasi masuknya barang impor ilegal?

Head of Communications Tokopedia and Shop Tokopedia Aditia Grasio Nelwan menjelaskan, ada syarat dan ketentuan yang menjadi pedoman terkait daftar produk yang dilarang diperjualbelikan di platform, salah satunya yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.

"Di syarat dan ketentuan yang umum juga sudah tertera jika penjual tidak boleh menjual barang ilegal," kata Aditia di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/8).

Jika Tokopedia dan TikTok Shop Tokopedia menemukan penjual nakal, maka perusahaan akan melakukan investigasi dan penindakan. "Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran bisa ada kemungkinan kami minta barang itu di-takedown," kata dia.

Aditia menjelaskan, investigasi dilakukan secara berjangka dan bertingkat. Tokopedia dan TikTok Shop Tokopedia juga memberikan kesempatan bagi penjual yang diduga menjual barang ilegal untuk membuktikan jika tak bersalah. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melalui penerbitan Keputusan Menteri Nomor 932 tahun 2024. Aturan ini berlaku 18 Juli.

Satgas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor yang disebut barang impor. Satgas ini menargetkan importir dan/atau distributor barang impor ilegal melalui pelabuhan, bukan pedagang kecil atau retail.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyatakan, Satgas mulai melaksanakan tugas pada 24 Juli. Masa kerja Satgas berlangsung sampai akhir tahun ini.

Yang terbaru, Satgas melakukan  ekspose  penindakan  produk  impor  ilegal  total Rp 46,19  miliar pada Selasa (6/8). Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  memimpin  penindakan  di  Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Satgas  menemukan  kain  gulungan  (TPT)  yang  diduga  tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi  Barang  Keamanan,  Kesehatan,  Keselamatan  dan  Lingkungan  Hidup  (K3L),  serta  dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol.

Bareskrim Polri juga menindak 1.883 bal pakaian bekas. Selain   itu,  Ditjen   Bea  Cukai   melalui   Kantor   Pelayanan   Utama   Bea   Cukai Tanjung   Priok   mengamankan  3.044  balpress  pakaian  bekas,  dan  Kantor  Pengawasan  dan  Pelayanan  Bea  Cukai Cikarang  mengamankan sejumlah barang ilegal berupa:

  • 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak, dan lainnya)
  • 332 pak tekstil (nilon, poliester, sintetis, kulit, dan lainnya)
  • 43 kosmetik
  • 371 alas kaki
  • 6.578 elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dan lainnya)
  • 5.896 garmen (berbagai jenis pakaian jadi dan aksesori)

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...