Asosiasi Sebut Harga Barang di Aplikasi Belanja Online Bisa Naik Imbas PPN 12%
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Asosiasi E-Commerce Indonesia alias idEA menyampaikan kebijakan ini bakal berdampak pada kenaikan harga barang di platform belanja online.
"Peningkatan PPN ini diperkirakan memengaruhi daya beli konsumen, mengingat harga barang dan jasa yang ditawarkan melalui platform e-commerce. Kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian,” kata Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan kepada Katadata.co.id, Rabu (20/11).
Menurut dia, pedagang online terutama dari segmen UMKM selama ini menghadapi tantangan dari sisi beban operasional maupun adaptasi terhadap kebijakan.
Meski begitu, idEA menyatakan tetap mendukung kebijakan, sambil terus berdialog dengan pemerintah untuk mengusulkan pendekatan yang mempertimbangkan keberlanjutan usaha para pelaku e-commerce, khususnya UMKM.
“Kami berharap kebijakan ini dapat disertai dengan insentif atau program pendukung, seperti pelatihan digitalisasi atau keringanan biaya operasional, guna menjaga semangat pertumbuhan sektor e-commerce di Indonesia,” ujar Budi.
idEA juga memberikan edukasi kepada mitra, baik di platform e-commmerce maupun para pedagang mengenai dampak kenaikan PPN serta langkah-langkah mitigasi yang dapat diambil.
“Kami berharap proses transisi ini dapat berjalan lancar tanpa mengurangi potensi besar sektor e-commerce sebagai motor penggerak ekonomi digital Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PPN naik menjadi 12% tahun depan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Dalam aturan tersebut, kenaikan PPN menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.