Pemerintah Soroti Dugaan Abuse Market E-Commerce, KPPU Akan Dilibatkan
Pemerintah mulai mengambil sikap tegas terhadap kebijakan sejumlah platform e-commerce yang dinilai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam pertemuan hari ini menyoroti adanya dugaan praktik abuse market setelah ditemukan kenaikan biaya layanan seller yang dilakukan secara berulang dalam waktu berdekatan.
Praktik abuse market atau market abuse merujuk pada eksploitasi, kecurangan, atau penyalahgunaan dominasi yang merusak keadilan dalam sistem pasar.
Maman mengatakan, Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari para pelaku UMKM terkait beban biaya yang terus meningkat di platform digital. Menurutnya, kenaikan biaya layanan sebenarnya sah dilakukan namun tidak sepihak dan harus dikomunikasikan terlebih dahulu.
“Pada prinsipnya sebetulnya kalau transaksional hitung-hitungan, beban charging fee yang dibayar itu saya pikir sah-sah saja. Tapi, pada saat harganya yang terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa ada timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya mengganggu cash flow pengusaha mikro kecil menengah kita,” kata Maman usai melakukan pertemuan di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/5).
Ia mengungkapkan, pemerintah telah menerima informasi mengenai salah satu e-commerce yang menaikkan biaya layanan pada 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkannya pada 1 Juni mendatang. Menurutnya, hal seperti itu tidak adil.
“Bahkan ini tadi kami juga berdiskusi, ini sudah abuse market. Habis ini saya akan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan kita akan sampaikan situasi kondisi ini,” ujarnya,
Maman menilai pada dasarnya ekosistem marketplace harus berkeadilan. Pemerintah ingin menjaga keberlangsungan e-commerce maupun para pengusaha UMKM yang berjualan di platform tersebut.
“Tapi pada saat ada salah satu yang mengambil langkah sepihak tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah menggeser ke arah yang tidak berkeadilan,” kata Maman.
Ia menambahkan, kementeriannya tengah menyiapkan Peraturan Menteri atau Permen terkait perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ranah digital. Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah kewajiban marketplace memberikan pemberitahuan jika aka nada penyesuaian tarif biaya.
“Nah, di dalam Permen kita wajib memberikan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Fair enggak? Saya pikir kalau orang yang enggak bisa menerjemahkan ini, berarti orang-orang enggak punya kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, Meutya menyatakan Kementerian Komdigi siap mendukung pengawasan terhadap platform digital yang dinilai melanggar aturan perlindungan UMKM. Menurutnya, para aplikator seharusnya mulai menyesuaikan diri karena aturan baru segera diberlakukan.
“Mulai dari saat ini aplikator sudah harus paham akan ada aturan baru. Mereka harus mulai menyesuaikan untuk mengikuti aturan yang baru,” kata Meutya.
Ia menambahkan, pendekatan awal yang dilakukan pemerintah masih bersifat komunikatif. Namun, bila platform tidak patuh, langkah Kementerian Komdigi akan melakukan langkah lanjutan.
“Kalau memang masih bandel kita naikkan ya, mudah-mudahan nggak sampai ujung. Mudah-mudahan habis komunikasi beres,” ujarnya.
TikTok Shop Tokopedia Sesuaikan Biaya Admin
TikTok Shop Tokopedia menyesuaikan besaran biaya admin, khususnya komisi dinamis platform per 18 Mei 2026. Besaran biaya komisi dinamis platform ada yang tetap, ada yang naik 0,5% sampai 3%, dan ada yang turun 1%.
“Mulai 18 Mei, untuk memperkuat dukungan platform terhadap komunitas penjual Indonesia, khususnya untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan eksposur serta penjualan bagi semua penjual yang di platform kami, Tokopedia dan TikTok Shop akan memperkenalkan Diskon Komisi Platform yang baru,” demikian dikutip dari laman resmi perusahaan, Senin (18/5).
Biaya komisi dinamis platform dibebankan kepada semua penjual di Indonesia berdasarkan harga produk. Hal ini berfungsi sebagai paket manfaat promosi mendasar, termasuk pengiriman gratis yang lebih baik, bonus cashback, dan lainnya untuk semua penjual yang memenuhi syarat, sebagaimana dikutip.
Tarif biaya komisi dinamis platform berbeda-beda menurut kategori produk. Produk kategori fesyen anak, misalnya, naik dari 4% menjadi 7,5%. Sementara itu, perangkat video tetap 4%.
Akan tetapi, TikTok Shop Tokopedia juga menaikkan besaran maksimal komisi dinamis platform yang diambil dari Rp 40 ribu menjadi Rp 650 ribu per item. Dengan demikian, semakin besar harga produknya, maka komisi yang diambil bisa semakin besar tergantung persentase biaya admin sesuai kategori hingga maksimal Rp 650 ribu.
Sementara itu, biaya komisi platform sebesar 2,5% - 10% untuk penjual bukan kategori mall, dengan paling banyak di kisaran 9% - 10%. Untuk mall, sebesar 2,5% - 12,2%. TikTok Shop Tokopedia juga mengenakan biaya layanan pre-order.
Perusahaan juga menerapkan biaya layanan logistik, termasuk pemrosesan pesanan, koordinasi dan pengiriman, ke pedagang mulai 1 Mei. Besarannya akan dihitung berdasarkan persentase dari ongkos kirim yang dibayar pembeli di setiap pesanan.
Biaya layanan logistik secara aktual bervariasi berdasarkan asal pengiriman, tujuan, dan berat paket. Platform menyatakan dalam beberapa kasus, biaya dapat lebih tinggi dari kisaran yang ditampilkan, tergantung pada rute asal ke tujuan yang spesifik.
Namun, biaya sebelum pajak tidak akan melebihi Rp 5.055 per pesanan untuk pesanan yang dilakukan di TikTok Shop. Selain itu biaya juga tidak akan melebihi Rp 10.110 per pesanan untuk pesanan yang dilakukan di Tokopedia.
Tak hanya itu, melalui situs resminya, TikTok Shop mengumumkan rencana mulai 1 Juni 2026 akan menerapkan kebijakan baru biaya retur sebagai berikut:
- Untuk pengiriman yang gagal, penjual diwajibkan untuk berkontribusi hingga Rp 5 ribu untuk biaya pengiriman ke pembeli. Biaya di atas Rp 5 ribu akan ditanggung oleh platform.
- Untuk pengembalian barangatau dana karena kesalahan pembeli (misalnya berubah pikiran), penjual diwajibkan untuk berkontribusi hingga Rp 5 ribu per pengiriman, baik biaya pengiriman ke pembeli maupun biaya pengiriman pengembalian). Biaya di atas Rp 5 ribu akan ditanggung oleh platform.
- Ketentuan ini tidak berlaku untuk pesanan instan.
- TikTok Shop by Tokopedia akan meluncurkan Asuransi Pengiriman Retur Pembeli atau BRSI untuk membantu penjual mengimbangi biaya ini. Informasi lebih lanjut akan diumumkan mendekati tanggal rilis program.

Produk UMKM Unggulan 