idEA: Marketplace Punya Ruang Tentukan Biaya Layanan, Asal Transparan

Rahayu Subekti
22 Mei 2026, 19:17
marketplace, biaya layanan, biaya admin, e-commerce
ANTARA FOTO/Mecca Yumna/sgd/YU
Warga mencari barang di lokapasar atau marketplace, Depok, Jawa Barat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menilai marketplace masih memiliki ruang untuk menentukan biaya layanan atau fee kepada seller. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan hal ini bisa dilakukan selama praktiknya secara transparan.

Ia mengatakan pada dasarnya, saat ini menjaga keseimbangan ekosistem sangat penting. “Marketplace tetap memiliki ruang untuk menentukan struktur fee sesuai layanan dan model bisnisnya, selama dilakukan secara transparan, proporsional, dan tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Jumat (22/5).

Pada akhirnya, keberlanjutan ekosistem digital membutuhkan keseimbangan. Khususnya, antara kepentingan seller, konsumen, dan platform itu sendiri.

Ia menambahkan, penentuan biaya layanan pada dasarnya merupakan bagian dari model bisnis masing-masing platform e-commerce. “Tapi perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Budi.

Menurut dia, marketplace juga menanggung biaya operasional yang besar untuk menjaga ekosistem digital tetap berjalan. Biaya tersebut mencakup pengembangan teknologi, sistem pembayaran, logistik, promosi, hingga perlindungan konsumen.

“Jadi dinamika fee ini perlu dilihat dalam konteks ekosistem secara keseluruhan,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan pemerintah terhadap kenaikan biaya layanan di marketplace. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, pemerintah akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk melihat potensi persoalan persaingan usaha terkait kenaikan biaya admin platform digital.

Meski demikian, idEA menilai kondisi industri e-commerce Indonesia saat ini masih kompetitif. Budi mengatakan seller maupun brand kini tidak hanya bergantung pada satu marketplace, melainkan telah menggunakan berbagai kanal penjualan lain.

“Banyak brand dan seller sekarang juga tidak hanya bergantung pada satu platform, tetapi memakai berbagai channel lain, termasuk website sendiri, social commerce, messaging, sampai pasar offline,” katanya.

Terkait potensi abuse market atau dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, idEA menilai hal tersebut menjadi kewenangan otoritas terkait, termasuk KPPU. Khususnya untuk melakukan penilaian berdasarkan data dan kondisi pasar.

Kenaikan Biaya Admin Berulang

Pemerintah mulai mengambil sikap tegas terhadap kebijakan sejumlah platform e-commerce yang dinilai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam pertemuan hari ini menyoroti adanya dugaan praktik abuse market setelah ditemukan kenaikan biaya layanan seller yang dilakukan secara berulang dalam waktu berdekatan.

Praktik abuse market merujuk pada eksploitasi, kecurangan, atau penyalahgunaan dominasi yang merusak keadilan dalam sistem pasar. Maman mengatakan, Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari para pelaku UMKM terkait beban biaya yang terus meningkat di platform digital.

 Menurutnya, kenaikan biaya layanan sebenarnya sah dilakukan namun tidak sepihak dan harus dikomunikasikan terlebih dahulu. “Pada prinsipnya sebetulnya kalau transaksional hitung-hitungan, beban charging fee yang dibayar itu saya pikir sah-sah saja. Tapi, pada saat harganya yang terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa ada timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya mengganggu cash flow pengusaha mikro kecil menengah kita,” kata Maman usai melakukan pertemuan di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/5).

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menerima informasi mengenai salah satu e-commerce yang menaikkan biaya layanan pada 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkannya pada 1 Juni mendatang. Menurutnya, hal seperti itu tidak adil.

“Bahkan ini tadi kami juga berdiskusi, ini sudah abuse market. Habis ini saya akan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan kita akan sampaikan situasi kondisi ini,” ujarnya.

Maman menilai pada dasarnya ekosistem marketplace harus berkeadilan. Pemerintah ingin menjaga keberlangsungan e-commerce maupun para pengusaha UMKM yang berjualan di platform tersebut.

“Tapi pada saat ada salah satu yang mengambil langkah sepihak tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah menggeser ke arah yang tidak berkeadilan,” kata Maman.

Ia menambahkan, kementeriannya tengah menyiapkan Peraturan Menteri atau Permen terkait perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ranah digital. Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah kewajiban marketplace memberikan pemberitahuan jika aka nada penyesuaian tarif biaya.

“Nah, di dalam Permen kita wajib memberikan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Fair enggak? Saya pikir kalau orang yang enggak bisa menerjemahkan ini, berarti orang-orang enggak punya kemanusiaan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...