Kemendag Kebut Revisi Aturan E-Commerce, Ini Bocorannya

Kamila Meilina
29 Mei 2026, 14:40
e-commerce, permendag, aturan baru e-commerce
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bisa selesai dalam waktu dekat. Regulasi baru e-commerce ini bakal meningkatkan promosi produk lokal di platform digital hingga melakukan pengawasan yang lebih ketat lewat patroli siber. 

“Ya, mudah-mudahan (revisi Permendag 31/2023) minggu depan selesai ya, mudah-mudahan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di Gedung Parlemen DPR Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

Budi mengatakan pemerintah terus memperkuat regulasi dan pengawasan PMSE di tengah pertumbuhan ekosistem perdagangan digital yang semakin pesat. 

Saat ini, pemerintah telah memiliki PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pengaturan perdagangan digital.

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan online telah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Meski demikian, Pulau Jawa masih mendominasi dengan kontribusi mencapai 42.5%

Budi mengungkapkan hingga 2024 pelaku usaha mikro masih mendominasi ekosistem e-commerce nasional dengan porsi mencapai 97%. Namun, di sisi lain, platform perdagangan digital masih dikuasai oleh sejumlah pemain besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Kondisi tersebut dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah praktik monopoli maupun kebijakan platform yang berpotensi merugikan pedagang kecil.

Poin-poin Revisi Permendag 31/2023 tentang E-commerce

Dalam revisi Permendag 31/2023, Kemendag menyiapkan sejumlah fokus utama untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional. 

Berikut ini lima fokus utama dalam revisi Permendag 31/2023:

1. Meningkatkan visibilitas dan promosi produk lokal di platform digital.

2. Memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar dapat berkembang naik kelas.

3. Meningkatkan transparansi kemitraan dan operasional platform digital.

4. Memperkuat perlindungan konsumen melalui kejelasan informasi produk.

5. Memperkuat tata kelola teknologi digital guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produk dalam negeri,” kata Budi.

Selain memperkuat regulasi, Kemendag juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital, baik secara online maupun offline. Pengawasan dilakukan melalui patroli siber hingga penindakan terhadap pelaku usaha PMSE yang melanggar ketentuan.

Langkah penegakan yang dilakukan antara lain berupa take down akun hingga sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.

Budi mengatakan, regulasi itu disusun untuk menciptakan level of playing field yang sama antara perdagangan daring dan luring, sekaligus melindungi pelaku usaha dalam negeri.

“Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta kewajiban platform asing untuk memiliki perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Budi.

Isi Aturan Lama

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebelum direvisi pada 2026 mengatur berbagai ketentuan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Aturan tersebut menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada 26 September 2023.

Salah satu poin utama yang diatur dalam beleid tersebut yakni mengenai perizinan usaha bagi pelaku PMSE, baik pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Permendag 31/2023 juga mengatur pemisahan fungsi media sosial dan social commerce. Dalam aturan tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi langsung dan hanya diperbolehkan berfungsi sebagai sarana promosi barang atau jasa.

Aturan ini juga memuat larangan praktik perdagangan tidak sehat, termasuk predatory pricing yang dinilai berpotensi merugikan UMKM dan pedagang lokal..

Permendag 31/2023 juga mengatur perdagangan lintas negara (cross-border), termasuk ketentuan harga minimum barang impor sebesar FOB US$100 per unit untuk barang jadi yang dijual langsung dari luar negeri ke Indonesia.

Tak hanya itu, beleid tersebut memuat kewajiban terkait standardisasi barang, pelabelan, perizinan, hingga pengawasan barang yang diperdagangkan melalui platform digital.

Dalam aspek perlindungan konsumen, aturan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha dan platform digital dalam menyampaikan informasi produk, iklan, harga, serta tanggung jawab terhadap konsumen.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...