Saldo Seller TikTok Shop Diduga Tertahan Rp 3 Triliun, Ini Langkah Pemerintah

Desy Setyowati
9 Juli 2026, 13:17
TikTok Shop Tokopedia,
Katadata/Desy Setyowati
TikTok Shop Tokopedia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Kementerian UMKM masih menunggu data lengkap sekitar 500 seller yang diduga mengalami pembekuan akun dan penahanan saldo di TikTok Shop. Total saldo yang diduga tertahan diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan data itu diperlukan untuk memverifikasi laporan yang disampaikan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Bekasi kepada Komisi VII DPR.

"Komisi VII meminta agar datanya dilengkapi dulu … Peradi menyampaikan kurang lebih ada 500 seller yang diklaim akunnya dibekukan dan saldonya ditarik. Siapa saja seller-nya, berapa nilainya, nanti kami ketemukan dengan TikTok Shop," kata Temmy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut dia, identitas para seller beserta nilai saldo yang dipermasalahkan diperlukan agar pemerintah dapat menelusuri setiap kasus bersama TikTok Shop.

"Nanti kita ketemukan case-nya apa. Apakah memang diduga ada pelanggaran. Jadi kita harus duduk bareng nanti. Tapi kalau tidak ada data kan bingung nanti," ujarnya.

Temmy mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah muncul sejak 2022–2023. Pemerintah sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara para seller dan TikTok Shop, sehingga sebagian pengaduan berhasil diselesaikan.

Meski demikian, Kementerian UMKM masih mendalami laporan terbaru yang menyebut jumlah seller yang diduga mengalami pembekuan akun bertambah menjadi sekitar 500 orang.

Kasus tersebut mencuat setelah Komisi VII DPR menerima pengaduan dari sejumlah pelaku UMKM terkait dugaan pembekuan akun dan penahanan saldo oleh TikTok Shop pada Kamis (2/7).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan pelaku UMKM menyebut sekitar 500 seller diduga terdampak dengan estimasi total saldo yang tertahan mencapai Rp 3 triliun.

Salah seorang seller mengaku tidak dapat menarik saldo sebesar Rp 800 juta sejak Januari 2023 meski barang yang dijual telah diterima pembeli.

DPR Bakal Panggil TikTok Shop Tokopedia

Komisi VII DPR berencana memanggil TikTok Shop Tokopedia untuk meminta klarifikasi terkait aduan para pelaku UMKM tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengatakan pihaknya akan mengundang TikTok Shop Tokopedia, dan kementerian terkait untuk meminta penjelasan secara menyeluruh.

Komisi VII DPR menilai klarifikasi dari para pihak diperlukan untuk mengetahui duduk perkara terkait dugaan pembekuan akun dan penahanan saldo seller.

Selain rencana pemanggilan TikTok Shop Tokopedia, anggota Komisi VII DPR Samuel Wattimena menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dalam regulasi perdagangan digital di Indonesia.

Menurut Samuel, kasus TikTok Shop tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis antara platform dan seller, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap pelaku UMKM di tengah perkembangan ekonomi digital.

Ia menilai persoalan tersebut perlu didalami lebih lanjut dengan melibatkan komisi-komisi lain di DPR yang memiliki kewenangan terkait.

Pendalaman lintas-komisi dinilai diperlukan karena persoalan perdagangan melalui platform digital bersinggungan dengan berbagai sektor dan regulasi.

Samuel juga menyoroti perlunya aturan yang mampu mengikuti perkembangan model bisnis digital. Kasus yang diadukan para seller tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menggunakan platform digital.

Komisi VII DPR selanjutnya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta penjelasan dari TikTok Shop Tokopedia, serta kementerian dan pihak terkait.

Sementara itu, Kementerian UMKM masih menunggu kelengkapan identitas para seller dan nilai saldo yang dipermasalahkan. Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menelusuri setiap kasus dan mempertemukan para seller dengan TikTok Shop.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...