Pajak yang Dipungut Shopee hingga Tokopedia Dinilai Bisa Picu Harga Barang Naik

Desy Setyowati
9 Juli 2026, 17:18
Pajak, Pph, shopee, Tokopedia, tiktok shop,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli per Agustus, dinilai berpotensi memicu kenaikan harga barang. Risiko ini terutama dihadapi pelaku usaha dengan margin keuntungan tipis atau kebutuhan modal kerja yang tinggi.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemungutan PPh melalui marketplace dapat memengaruhi arus kas pengusaha. Kondisi ini berpotensi mendorong pelaku usaha melakukan penyesuaian harga jual.

Namun, ia menegaskan pemungutan PPh melalui marketplace bukan jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak menjadi lebih otomatis melalui platform digital.

“Dari sisi administrasi, pendekatan ini membuat pengawasan lebih efisien dan mengurangi potensi pajak yang tidak terlaporkan,” kata Yusuf dikutip dari Antaranews, Kamis (9/7).

Pemerintah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus.

Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Platform kemudian memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan atau invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan atau SPT Masa PPh Unifikasi.

Menurut Yusuf, kebijakan itu diterapkan untuk menertibkan ekonomi digital yang berkembang pesat. Selama ini, sebagian transaksi masih mengandalkan pelaporan mandiri sehingga tingkat kepatuhan pajak tidak selalu optimal.

“Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memperluas basis pajak sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline,” ujar Yusuf.

idEA: Pajak Marketplace Bukan Pajak Baru

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA Budi Primawan juga menegaskan pemungutan PPh melalui marketplace bukan merupakan pajak baru. Kebijakan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

“Yang paling penting dipahami yakni bahwa ini bukan pajak baru. Bagi seller yang memang memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh, mekanisme pemungutannya kini dilakukan melalui marketplace,” kata Budi.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta yang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tidak dikenai pemungutan otomatis. Namun, mereka tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Yusuf, ambang batas omzet Rp 500 juta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Kebijakan ini juga dinilai tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi membangun budaya kepatuhan pajak.

Meski demikian, tantangan terbesar berada pada tahap implementasi. Banyak pelaku UMKM dinilai belum memahami bahwa kebijakan itu merupakan perubahan mekanisme administrasi dan bukan tambahan beban pajak.

Budi mengatakan masih terdapat cukup banyak pertanyaan dari seller maupun wajib pajak mengenai mekanisme pemungutan dan ketentuan yang berlaku.

“Direktorat Jenderal Pajak atau DJP juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada seller bersama marketplace. Meski demikian, kami melihat masih cukup banyak pertanyaan dari seller maupun wajib pajak, terutama terkait mekanisme pemungutan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini wajar mengingat kebijakan ini masih baru diimplementasikan,” ujarnya.

Menurut dia, tantangan terbesar pada tahap awal penerapan kebijakan yakni memastikan seluruh seller memahami mekanisme baru. Ini termasuk mengetahui apakah usahanya terkena pemungutan pajak, bagaimana proses pemungutannya, serta dokumen yang perlu disiapkan.

Sementara itu, marketplace terus melakukan penyesuaian sistem dan proses bisnis. DJP juga aktif berkoordinasi dengan industri.

“Implementasi pada tahap awal berjalan dengan baik. Marketplace anggota idEA terus melakukan penyesuaian sistem dan proses bisnis, sementara DJP juga aktif berkoordinasi dengan industri,” kata Budi.

idEA berharap sosialisasi kepada seller terus ditambah serta didukung dengan FAQ yang jelas dan layanan helpdesk yang responsif. Marketplace juga siap menyebarkan informasi mengenai mekanisme pemungutan PPh melalui kanal komunikasi masing-masing.

Ekonom Ingatkan Risiko Pajak Ganda

Selain potensi penyesuaian harga, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti risiko pajak ganda bagi pelaku usaha.

Ia menilai pemerintah perlu mengintegrasikan data usaha daring dan luring. Menurut Nailul, pengusaha yang telah memiliki NPWP toko luring perlu mendapatkan kepastian agar tidak terkena pajak ganda melalui transaksi marketplace.

“Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation (pajak ganda) bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh e-commerce. Agar penerapannya bisa lebih adil bagi semua pihak,” kata Nailul.

Ia juga mendorong integrasi data lintas platform sebagai basis perhitungan pajak. Sebab, satu penjual dapat memiliki beberapa toko di berbagai marketplace.

Nailul mengusulkan Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi identitas unik pedagang lintas platform.

“Ketika mereka mempunyai toko lintas platform harus ada penjumlahan guna mengetahui batas pengusaha tidak kena pajak,” ujarnya.

Ia juga menilai surat pernyataan pedagang dapat menjadi bentuk relaksasi, tetapi berpotensi menjadi celah penghindaran pajak apabila tidak divalidasi menggunakan data platform. Oleh karena itu, validasi marketplace dinilai lebih kuat dibandingkan pernyataan sepihak pedagang.

Nailul menilai pemungutan PPh melalui marketplace pada dasarnya merupakan upaya menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan luring. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara matang, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah.

Sementara itu, Yusuf menyoroti pentingnya perlindungan data transaksi. Sebab, marketplace akan membagikan data kepada otoritas pajak.

Pemerintah dinilai perlu memastikan keamanan sistem dan memberikan kepastian bahwa data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Yusuf juga meminta sistem DJP memungkinkan pedagang memantau pemotongan pajak, mengkreditkan pajak yang telah dipungut, hingga mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran.

Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi penerapan kebijakan itu setelah berjalan enam hingga 12 bulan. Evaluasi diperlukan untuk melihat dampaknya terhadap kepatuhan pajak, penerimaan negara, maupun keberlangsungan UMKM sebelum cakupan kebijakan diperluas.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...