Diskon Biaya Admin Seller Marketplace 50% Dikebut, Verifikasi UMK Jadi PR
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan diskon biaya layanan atau admin marketplace minimal 50% bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hampir rampung.
“Saya pikir (prosesnya) sudah 95%, tinggal (penyelesaian) 5%. Ada beberapa masalah terkait lini masa dan jadwal pada proses integrasinya. Tinggal sedikit lagi (selesai),” kata Maman saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/8).
Maman menyebut kebijakan diskon biaya admin 50% untuk seller di marketplace itu diberikan pemerintah untuk UKM yang memproduksi produk dalam negeri. Proses integrasi yang dimaksud berkaitan dengan e-commerce dengan sistem Sapa UMKM.
SAPA UMKM merupakan platform layanan digital terpadu atau superapp dari Kementerian UMKM. Platform ini dirancang untuk membantu pelaku usaha mengakses berbagai fasilitas dan pemberdayaan dalam satu aplikasi.
Menurut Maman, integrasi ini penting karena pemerintah berkepentingan untuk memonitor perkembangan setiap usaha UKM yang berjualan di e-commerce.
“Dalam rangka nanti ke depan agar kami dapat memberikan perlakuan insentif yang tepat dalam mendukung tumbuh kembang UKM yang berjualan di e-commerce,” ujarnya.
Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA sebelumnya mengungkapkan platform digital masih menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait waktu pelaksanaan dan petunjuk teknis kebijakan tersebut.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan mekanisme verifikasi UMKM menjadi salah satu faktor krusial dalam penerapan kebijakan diskon biaya layanan marketplace. Terutama untuk memastikan status UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri dan berhak memperoleh insentif.
“Mekanismenya perlu mengacu pada ketentuan pemerintah, termasuk bagaimana status terverifikasi UMKM ditetapkan dan bagaimana data tersebut dapat diakses oleh platform,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Kamis (9/7).
Budi berharap proses verifikasi dibuat sederhana, memiliki dasar yang jelas, dan diterapkan secara seragam agar tidak menimbulkan kebingungan bagi penjual maupun platform.
idEA pada prinsipnya mendukung implementasi kebijakan tersebut. Namun, menurut Budi, hingga kini anggota asosiasi masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai waktu pelaksanaan dan ketentuan lainnya.
“Hingga saat ini kami belum menerima arahan resmi bahwa implementasinya akan dimulai pada 1 Agustus. Oleh karena itu, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai waktu pelaksanaan serta petunjuk teknisnya,” ujar Budi.
Ia mengatakan platform marketplace akan melakukan penyesuaian sistem dan proses operasional setelah pemerintah menetapkan implementasi kebijakan tersebut.
Menurut dia, keberhasilan penerapan diskon biaya layanan minimal 50% bergantung pada koordinasi antara pemerintah dan platform digital.
“Kalau nanti implementasinya sudah ditetapkan, tentu platform akan melakukan penyesuaian sistem dan proses operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya koordinasi yang baik antara pemerintah dan platform, serta sosialisasi yang memadai kepada para pelaku usaha,” katanya.

Produk UMKM Unggulan 