Shopee hingga GoTo Kena Pajak Digital per 9 November, Asosiasi Tunggu Arahan DJP

Leoni Susanto
3 November 2026, 16:40
pajak digital, shopee, GoTo,
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait penerapan pajak digital yang disebut akan mulai diterapkan per 9 November.

Ketua Umum idEA Budi Primawan menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan pajak baru, melainkan pengembangan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri alias Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sudah berlaku.

DJP juga sudah menjelaskan bahwa tidak semua transaksi digital dikenakan pajak, dan mekanismenya dirancang untuk menghindari pemungutan berganda.

"Terkait implementasi selanjutnya, kami tentu mengikuti arahan resmi DJP sebagai otoritas yang berwenang," kata Budi kepada Katadata.co.id, Selasa (3/11). "Bagi idEA, yang penting adalah kepastian aturan, kesiapan pelaksanaan, dan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha."

Sejauh ini idEA belum mendapat konfirmasi resmi dari DJP soal penunjukan marketplace sebagai pemungut SPP-TDLN. "Termasuk apakah akan serentak atau bertahap? Maka, kami tunggu arahan DJP dulu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital per 9 November.

Hashim menuturkan, kebijakan itu akan melibatkan perbankan, platform digital seperti e-commerce , hingga perusahaan fintech . Menurut Hashim, hal ini sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai.

“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Pernyataan Hashim ini menjadi perbincangan di media sosial, karena masyarakat menduga akan ada pengungkapan pajak baru.

DJP kemudian memberikan klarifikasi bahwa pajak digital yang dimaksud mulai 9 November bukan pajak baru, melainkan SPP-TDLN yang sudah mulai dijalankan per 25 September. Hanya saja, sistem ini baru dalam penerapan tahap awal.

“Kebijakan ini pajak bukan baru, tidak mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).

Sistem SPP-TDLN dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen agar lebih adil dan tertib, sehingga menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Sistem ini juga menjangkau transaksi tertentu yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN produk dan jasa digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

“Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,” kata Inge.

Terkait dengan transfer dana maupun remitansi, Inge menyebut tidak otomatis menjadi objek PPN. SPP-TDLN tidak dimaksudkan mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana pribadi maupun pengiriman uang masyarakat.

Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN pada 25 September, pemerintah telah melibatkan enam penerbit atau emiten , yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja. Sedangkan emiten lainnya sedang dalam tahap stabilisasi.

"Saat ini calon emiten lainnya sedang dalam masa stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan emiten baru apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," kata Inge.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Leoni Susanto

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...