Investree Tawarkan Kredit Syariah bagi Pemilik Toko Online

Pingit Aria
12 Maret 2019, 16:49
Mini Talkshow \"Akses Permodalan Syariah bagi Para Pemilik Toko Online di E-commerce Indonesia\" bersama (dari kiri-kanan) Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi; AVP of Financing Solutions Bukalapak, Sigit Suryawan; dan Prita Ghozie di Jakarta, Se
Investree
Mini Talkshow \"Akses Permodalan Syariah bagi Para Pemilik Toko Online di E-commerce Indonesia\" bersama (dari kiri-kanan) Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi; AVP of Financing Solutions Bukalapak, Sigit Suryawan; dan Prita Ghozie di Jakarta, Selasa (12/3).

PT Investree Radhika Jaya (Investree) menawarkan kredit syariah bagi pemilik toko online yang menjual produknya melalui e-commerce. Segala prosesnya diklaim telah sesuai prinsip-prinsip Islam, seperti tidak mengandung unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (jumlah bunga melewati kesepakatan).

Produk baru Investree ini dinamai Online Seller Financing (OSF) Syariah. “Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kami yakin kehadiran OSF Syariah dapat mendukung kemajuan UKM terlebih bagi mereka yang ingin menuai lebih banyak manfaat dari pembiayaan berbasis syariah,” kata Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi dalam siaran pers, Selasa (12/3).

OSF Syariah merupakan kredit modal usaha bagi para pemilik toko online yang telah bergabung di perusahaan e-commerce yang bekerja sama dengan Investree. Di antaranya ada Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia.

“Investree juga sedang menjajaki beberapa e-commerce marketplace lainnya untuk bekerja sama dalam hal pembiayaan syariah toko online,” kata Adrian.

(Baca juga: OJK Perketat Perizinan Fintech Pinjaman untuk Hindari Kecurangan)

Selain telah sesuai dengan prinsip syariah, Layanan ini juga menawarkan beberapa keunggulan seperti; pengajuan cepat, fleksibel, dan 100% online; serta persetujuan kilat dan tanpa agunan. Marjin pembiayaan yang ditawarkan mulai dari 0,9%-2% per bulan dengan tenor 3-24 bulan untuk pembiayaan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2 miliar.

Persyaratannya, pemilik toko online adalah individu yang sudah berjualan aktif di e-commerce selama minimal 3 (tiga) bulan; melengkapi dokumen (KTP, swafoto dengan KTP, dan NPWP); berdomisili di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung, Semarang, dan Surabaya.

“Serta berlaku hanya untuk mendanai pembiayaan toko online yang menjual barang atau menyediakan jasa yang prinsip syariah,” kata Adrian.

Tak hanya itu, Investree juga berkolaborasi dengan Rumah Zakat sebagai lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya. Nantinya, sebesar 0,44% dari setiap pembiayaan OSF Syariah yang disalurkan melalui platform Investree akan disumbangkan untuk program tersebut.

(Baca juga: BKPM Buka Peluang Besar Investasi bagi Startup Digital)

Hal ini mengacu pada dalam konsep pembiayaan syariah bahwa denda keterlambatan yang terjadi pada pembiayaan OSF Syariah tidak bisa diakui sebagai pendapatan perusahaan sehingga akan disampaikan sebagai donasi.

Sejak bulan Januari 2018, layanan Investree Syariah telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Hingga saat ini, jumlah pembiayaan yang disalurkan melalui Investree Syariah sudah mencapai Rp 55 miliar dengan jumlah Penerima Pembiayaan sebanyak 262.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...