BI Batasi 49% Kepemilikan Asing di Perusahaan Uang Elektronik

Hari Widowati
7 Mei 2018, 19:11
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Bank Indonesia membatasi kepemilikan investor asing di perusahaan uang elektronik maksimal 49%.

Dalam PBI baru tersebut, BI juga mengatur soal kepemilikan tunggal dan pemegang saham pengendali (PSP). Aturan ini dibuat terkait perkembangan penyelenggaraan uang elektronik dan kegiatan bisnis lain yang makin erat dan kompleks, khususnya yang dilakukan dalam satu entitas atau kelompok bisnis yang sama.

Direktur Kebijakan Departemen Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, aturan kepemilikan tunggal dan PSP ini merupakan aturan yang baru pertama kali dikeluarkan BI untuk penyelenggara uang elektronik. Satu individu atau badan hukum disebut menjadi pemegang saham pengendali apabila memiliki saham 25% atau lebih pada perusahaan penyelenggara uang elektronik.

Satu perusahaan juga dilarang memiliki izin pada dua atau lebih perusahaan jasa sistem pembayaran (PJSP) dalam kelompok yang sama. Kelompok penyelenggara ini dibagi menjadi dua, yakni front end dan back end. Kelompok penyelenggara front end terdiri atas penerbit, penyelenggara payment gateway, acquirer, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana. Adapun kelompok penyelenggara back end terdiri atas prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara penyelesaian akhir, dan penyelenggara kliring. Aturan ini tidak berlaku surut. Pemegang saham harus mengikuti aturan ini ketika terjadi aksi korporasi yang menyebabkan pengalihan kepemilikan saham.

Lippo Group, misalnya, saat ini memiliki izin pada dua penyelenggara uang elektronik (front end) lewat Grab Pay dan OVO. Begitu pula dengan Go-Jek yang mengakuisisi tiga perusahaan, yakni Kartuku, Midtrans, dan Mapan untuk memperkuat bisnis dompet elektronik Go-Pay. "Kami sudah petakan dan komunikasikan dengan mereka sebelum PBI ini dikeluarkan," kata Onny.

(Baca: OVO dan Grab Pay Siapkan Dompet Elektronik Terpadu)

Ida menambahkan, jika Go-Jek ingin melakukan perubahan kepemilikan pada ketiga perusahaan penyelenggara uang elektronik yang telah diakuisisi tersebut, mereka harus minta izin lagi kepada BI. "Pengawas akan melakukan assessment. Kalau pengembangannya tidak sesuai dengan aturan ini, tidak akan kami setujui," ujar Ida.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...