Mitigasi Kredit Macet, 142 Fintech Pakai Platform Anti-Peminjam Nakal

Desy Setyowati
4 Agustus 2020, 14:21
Mitigasi Kredit Macet, 142 Fintech Pakai Platform Anti-Peminjam Nakal
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9).

Hampir semua sektor bisnis terpukul pandemi corona. Untuk memitigasi kredit macet, 142 startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) menggunakan platform anti-peminjam nakal atau Fintech Data Center (FDC).

FDC atau pusat data fintech lending diluncurkan sejak akhir tahun lalu. Saat ini, 142 atau 90% dari total 158 perusahaan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang sudah bergabung di FDC.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, anggota dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam melalui FDC. Dengan begitu, perusahaan dapat meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar.

"Keberadaan FDC semakin penting di masa pandemi Covid-19 ini untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah,” kata Adrian dikutip dari siaran pers, Selasa (4/8). Apalagi, fintech semakin selektif dalam memberikan pinjaman di tengah masa pagebluk ini.

Di satu sisi, semakin banyak penyelenggara fintech lending yang menyampaikan datanya, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap. Data yang dihasilkan pun semakin menggambarkan transaksi di industri.

FDC membantu perusahaan untuk mengetahui sejarah pinjaman calon peminjam dan berapa banyak kredit yang dimiliki. “Kedua dampak utama itu akan sangat membantu menekan kredit macet, sehingga dapat menjaga industri fintech lending tetap sehat,” kata Adrian.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menambahkan, data yang dapat diakses dari calon peminjam yakni hanya kamera, mikrofon, dan lokasi. Hal ini sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kode etik.

Batasan data yang bisa diakses itu untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan data konsumen. "Masyarakat yang hendak menggunakan jasa fintech lending harus memastikan data yang diakses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi alias camilan,” kata Tumbur.

Berdasarkan data OJK per April 2020, akumulasi penyaluran pinjaman oleh 161 fintech lending yang terdaftar mencapai Rp 106,06 triliun. Nilainya meningkat 186,54% secara tahunan (year on year/yoy).

Pinjaman tersebut diberikan kepada 24.770.305 peminjam (borrower). Jumlahnya naik 218,75% yoy. Sedangkan jumlah pemberi pinjaman (lender) naik 41,99% yoy menjadi 647.993.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...