Dorong Keamanan Data Pengguna, OJK Kaji Aturan Cloud untuk Fintech

Fahmi Ahmad Burhan
28 Juni 2021, 18:54
Dorong Keamanan Data Pengguna, OJK Buat Aturan Cloud untuk Fintech
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan tentang pemanfaatan komputasi awan (cloud) pada sektor teknologi finansial (fintech). Ini bertujuan supaya data pengguna yang dikelola melalui cloud menjadi lebih aman. 

Kepala Eksekutif Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan sudah membuat master plan untuk fintech, salah satunya terkait cloud. Ia tidak menutup kemungkinan bakal ada aturan khusus terkait pemanfaatan cloud oleh fintech.

"Kami buat peraturan di pasar. Ini untuk memfasilitasi pengembangan cloud," kata Triyono dalam acara FinTech Talk bertajuk Striving in the Pandemic: How Cloud Technology Helps Driving Innovation in Fintech, Senin (28/6).

Namun, Triyono tidak memerinci aturan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan agar pelaku usaha memahami manajemen risiko. "Sektor jasa keuangan ini berisiko kalau tidak diatur dengan hati-hati akan disrupsi," ujarnya.

Triyono juga mengatakan, pengelolaan cloud yang aman dapat berkontribusi terhadap keamanan siber. Data pengguna fintech yang dikelola melalui cloud pun diklaim bisa lebih aman.

"Jadi, keamanan informasi dibarengi dengan ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), akses yang mudah (accessibility), dan integritas (integrity)," kata Triyono.

OJK pun tengah gencar mendorong sektor jasa keuangan bertransformasi ke digital. Ini termasuk penggunaan teknologi informasi sebagai game changer seperti open application programming interface (API), cloud, blockchain, kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), super apps hingga omni-channel.

Berbeda dengan fintech, pemanfaatan cloud oleh bank sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penye­lenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Aturan ini menyebutkan bahwa 10% data publik yang dikelola oleh perbankan di cloud, wajib disimpan di dalam negeri. 

Aturan itu sudah dibahas oleh pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Ini untuk menghindari penyalahgunaan data publik, utamanya yang bersifat sensitif seperti keuangan.

Executive Director of the Asia Cloud Computing Association (ACCA) Lim May Ann sempat menyampaikan, cloud dimanfaatkan oleh fintech untuk mengelola data. "Pengembangan cloud juga untuk mempercepat bisnis," katanya.

Apalagi pelaku usaha fintech banyak memanfaatkan data pengguna. Fintech pembiayaan (lending) misalnya, akan mengelola data peminjam (borrower) dan menganalisis untuk menyalurkan pinjaman.

Sedangkan President Director IBM Indonesia Tan Wijaya mengatakan, permintaan penggunaan layanan berbasis teknologi ini meningkat 10% lebih saat pandemi corona. Risiko serangan siber pun meningkat. “Data bisa dicuri," katanya tahun lalu (7/9/2020).

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...